Medan

Gerak Cepat Wali Kota Medan Diapresiasi

Gerak Cepat Wali Kota Medan Diapresiasi
Direktur Klinik Gigi Graha Estetika dan Konsultan Managemen Kesehatan Kota Medan, drg.Tina Arriani M.Kes.,Ph.D,CPPS., CHMC. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Wapada.id): Direktur Klinik Gigi Graha Estetika dan Konsultan Managemen Kesehatan Kota Medan, drg.Tina Arriani M.Kes.,Ph.D,CPPS., CHMC, mengapresiasi gerak cepat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Banyu Waas, pada Jumat (9/1/2026).

Apresiasi ini terkait adanya peristiwa terhadap seorang anak bernama, Asmi Anggraini berusia 4 tahun, menjadi korban peluru nyasar yang menyebabkan luka pada bagian mata, akibat tawuran di Belawan baru-baru ini.

Hal itu, merupakan tragedi kemanusiaan yang seharusnya menggugah nurani semua pihak. Anak-anak, yang semestinya tumbuh dalam ruang aman dan terlindungi, justru harus menanggung dampak dari konflik sosial yang tidak mereka pahami maupun kehendaki.

“Dalam situasi krisis tersebut, langkah cepat Wali Kota Medan  Rico Tri Putra Banyu Waas yang langsung turun tangan memastikan korban memperoleh pelayanan Kesehatan yang baik, meskipun secara regulasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun skema Universal Health Coverage (UHC),”ujarnya.

Patut diapresiasi sebagai wujud nyata kehadiran pemimpin .Dari sudut pandang kebijakan kesehatan, tindakan ini mencerminkan pemahaman bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar layanan administratif yang bergantung pada status kepesertaan jaminan sosial.

Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.  Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak atas Kesehatan dan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya, dalam kondisi darurat—terlebih menyangkut anak—negara tidak boleh absen hanya karena keterbatasan skema pembiayaan.

Gerak cepat Wali Kota Medan dapat dibaca sebagai bentuk kepemimpinan substantif, bukan sekadar administratif. Ketika sistem jaminan kesehatan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi korban kekerasan sosial non-klinis, dibutuhkan keberanian kepala daerah untuk mengambil diskresi kebijakan yang berorientasi pada keselamatan dan kemanusiaan.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa regulasi seharusnya menjadi alat melindungi warga, bukan penghalang bagi penyelamatan nyawa.

Dalam perspektif perlindungan anak, langkah ini memiliki nilai strategis yang lebih luas. Anak-anak merupakan kelompok paling rentan dan secara hukum mendapat perlindungan khusus. Penundaan atau penolakan pelayanan kesehatan terhadap anak korban kekerasan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Oleh karena itu, menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan bukan hanya pilihan kebijakan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Ke depan, peristiwa ini semestinya menjadi titik tolak reformasi kebijakan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan perlindungan anak.

Pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme lintas sektor yang lebih adaptif terhadap kasus darurat akibat kekerasan sosial, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu antara kewenangan, pembiayaan, dan tanggung jawab.

Anak sebagai kelompok rentan harus ditempatkan sebagai prioritas absolut, dengan jaminan bahwa akses pelayanan kesehatan tidak tersendat oleh persoalan administratif.

Begitu juga perlu Monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh dinas kesehatan terhadap kesiapan Rumah sakit Berbasis Kompetensi (ada 24 layanan yang harus dipenuhi ) untuk menyiapkan SDM dan Sarana prasarana lengkap jika ada pasien seperti kasus di atas kedaruratan langsung bisa ditangani RS terdekat tanpa rujukan berulang yang memakan waktu dan keselamatan pasien cepat ditangani.

“Apa yang dilakukan Wali Kota Medan juga layak menjadi contoh bagi pemangku jabatan lain. Kepemimpinan publik sejatinya diuji bukan pada situasi normal, melainkan pada saat krisis,”ujarnya.

Ketika seorang kepala daerah berani hadir, mengambil tanggung jawab, dan memastikan warga—terutama anak—mendapatkan hak dasarnya, maka ia sedang membangun standar etik baru dalam birokrasi pelayanan publik.

Pendekatan ini penting untuk menggeser budaya pemerintahan dari sekadar patuh prosedur menuju kepemimpinan yang responsif dan berorientasi pada keselamatan warga.

Pada akhirnya, gerak cepat Wali Kota Medan menegaskan bahwa pemimpin hadir bukan hanya melalui regulasi tertulis, tetapi melalui tindakan nyata.

Anak-anak adalah investasi masa depan bangsa. Ketika mereka dilindungi tanpa syarat, di situlah keadilan sosial dan makna pelayanan publik menemukan bentuk yang paling hakiki menunjukan implementasi Visi Walikota Medan “Medan untuk semua “bukan hanya simbol semata ..

Gerak cepat Wali Kota Medan seharusnya menjadi contoh budaya kerja baru bagi kami aparatur sipil negara (ASN) dan OPD (organisasi perangkat daerah).

“Penyelesaian masalah warga tidak selalu harus menunggu instruksi berjenjang atau arahan tertulis. Koordinasi aktif, komunikasi lintas sektor, dan keberanian mengambil inisiatif dalam koridor hukum adalah esensi pelayanan publik yang sesungguhnya. Ketika aparatur mampu bergerak bersama menyelesaikan persoalan warga, kehadiran pemimpin akan terasa nyata, bukan sekadar prosedural,” pungkasnya.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE