MEDAN (Waspada.id): Fasilitas umum berupa gedung olahraga (GOR) bulutangkis di kawasan Taman Malibu Indah dilaporkan berdiri di bantaran Sungai Deli dan nyaris tergerus erosi saat banjir besar melanda Kota Medan beberapa waktu lalu.
“Pihak pengelola sudah pernah ditegur pihak Pemko Medan, namun tak digubris,” kata warga Perumahan Taman Malibu Indah, Senin (31/3).
Sejumlah warga setempat menyebut, derasnya arus sungai saat banjir menyebabkan bagian belakang bangunan mengalami tekanan serius hingga dinding hampir ambruk akibat kikisan tanah di tepi sungai. Kondisi ini sangat membahayakan karena di atas bantaran sungai dibangun gedung fasilitas sosial.

“Waktu banjir kemarin itu, air naik dan arusnya kuat sekali. Bagian belakang gedung sudah tergerus, tinggal sedikit lagi bisa runtuh,” ujar seorang warga yang tinggal di kawasan tersebut, Senin (31/3).
Warga juga menyoroti posisi bangunan yang berdiri persis di badan sungai, sehingga rawan terhadap bencana erosi dan banjir.
Selain persoalan lokasi, keberadaan GOR bulutangkis tersebut juga menyisakan persoalan administrasi. Sumber di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyebutkan, hingga kini fasilitas tersebut belum terdaftar sebagai objek wajib pajak.
“Lapangan badminton di Malibu Indah itu belum masuk sebagai wajib pajak, padahal bangunannya sudah lama berdiri dan banyak pemasukan dari hasil sewa lapangan,” kata sumber tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan fasilitas sosial (fasos) tempat berdirinya GOR tersebut memiliki luas sekitar 2.975 meter persegi dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Medan. Selama ini pihak pengelola menyewakan lapangan itu. “Ada 6 lapangan. Harga sewa per 2 jam sekitar Rp300.000,- Dan ini sudah berlangsung cukup lama. Bisa Bapak hitung sendiri sudah berapa pemasukannya,” kata warga di Taman Malibu Indah, kepada waspada.id.
Tidak Sesuai SIMB
Sementara itu, persoalan legalitas bangunan juga pernah menjadi perhatian pemerintah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan pada 2023 telah melayangkan surat peringatan kepada pengembang, PT Taman Malibu Indah.
Dalam surat tertanggal 7 September 2023 tersebut, dinas menyebut bangunan gedung lapangan bulu tangkis itu didirikan tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dimiliki.
Dokumen resmi itu juga mencatat bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya penyimpangan dari izin, sehingga pemilik diminta melakukan pembongkaran dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima.

Namun, hingga kini bangunan tersebut masih berdiri dan tetap digunakan oleh warga.
Pihak pengelola Taman Malibu Indah yang dihubungi waspada.id via telepon seluler dan jaringan pesan whatsapp belum memberikan respon.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun pihak pengembang terkait status terkini bangunan, termasuk tindak lanjut atas peringatan yang telah dikeluarkan tersebut. “Nanti kita pelajari dulu. Saya masih baru di sini,” kata John Lase, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Selasa pekan lalu.(rm)










