Scroll Untuk Membaca

Medan

Gorok Ibu Kandung, Warga Denai Didakwa Pembunuhan Berencana

Gorok Ibu Kandung, Warga Denai Didakwa Pembunuhan Berencana
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Terdakwa Wem Pratama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya, Megawaty. Pembunuhan itu dilakukannya dengan cara menggorok leher dan pergelangan tangan ibu kandungnya, pada April 2024 lalu.

Dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wem Pratama dihadirkan langsung ke persidangan. Ia tampak mengenakan kaos tahanan berwarna merah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sesaat setelah membuka sidang, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menanyakan kebar terdakwa Wem. Mendengar pertanyaan itu, Wem mengatakan dirinya sakit, dengan nada keras seolah-olah meleceh hakim. Padahal, kondisi Wem terlihat fit dan sehat.

Tak hanya itu, beberapa kali Wem juga berbicara di ruang sidang dengan nada bicara tinggi seperti menantang. Sesekali tercetus dari lidah Khamozaro bahwa Wem sudah tak waras, karena tega membunuh Ibu kandungnya sendiri.

Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangan berlangsung, hakim pun meminta petugas keamanan untuk melakukan pengamanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam surat dakwaan yang dibacakan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

“Bahwa dia terdakwa Wem Pratama pada hari Senin (1/4/2024) sekira pukul 12.00 dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Megawaty (korban/Ibu kandungnya),” kata JPU Nurhendayani Nasution, Rabu (6/8).

Kata JPu, kejadiannya bermula saat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan anak perempuannya di Jl Denai Gang Tuba III No. 110, KelTegal Sari Mandala II, Kec Medan Denai.

“Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa ‘ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerja mu di rumah’,” ujarnya.

Perkataan tersebut, kata JPU, membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur rumah dan diikuti terdakwa dari belakang. Kemudian, setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, seketika itu terdakwa memukul wajah korban berulang kali.

“Hingga korban terjatuh di lantai dapur dalam posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas,” urai JPU.

Setelah pisau tersebut berada digenggamannya, lanjut JPU, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah.

“Setelah itu, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran,”sebut JPU.

Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

“Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Lalu, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban,” sambung JPU.

Seusai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban. Kemudian, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.

“Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah. Setelah dibakar, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ungkap JPU.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

“Kemudian, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ucap JPU.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atau subsider melanggar Pasal 338 KUHP.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa pembunuh ibu kandung, Wem Pratama dihadirkan dalam persidangan di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE