MEDAN (Waspada.id): Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyampaikan protes keras dan mosi tidak percaya terhadap prosedur pemeriksaan fisik barang ekspor di Pelabuhan Belawan. Langkah ini diambil menyusul temuan kerusakan parah pada komoditas ekspor milik eksportir pasca-pemeriksaan fisik (bece) oleh otoritas Bea Cukai.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP GPEI, Khairul Mahalli kepada wartawan, Minggu (29/3/2026). “GPEI mengecam kerusakan barang ekspor di Pelabuhan Belawan. Kami menagih tanggung jawab dan ganti rugi dari pihak otoritas,” tegasnya.
Dalam hal ini, DPP GPEI mencatat adanya indikasi kuat kegagalan sistemik dalam tata cara ekspor di Pelabuhan Belawan. Kerusakan massal ini diduga bersumber dari dua hal krusial:
- Pemeriksaan Fisik yang Serampangan: Otoritas diduga melakukan pengecekan secara destruktif tanpa memperhatikan aspek kehati-hatian terhadap nilai barang.
- Pengabaian Standar Re-stuffing: Pasca-pemeriksaan, proses pemuatan kembali barang ke dalam kontainer dilakukan tanpa standar keamanan logistik, sehingga barang hancur berantakan sebelum sempat meninggalkan pelabuhan.
Abaikan Visi-Misi Presiden
Ketua Umum DPP GPEI, Khairul Mahalli, menyatakan kekesalan mendalam atas kejadian ini. Ia menilai tindakan oknum petugas di lapangan telah secara nyata mengabaikan visi dan misi Presiden yang ingin memperkuat ekonomi nasional melalui kemudahan dan peningkatan volume ekspor.
“Saya sangat kesal. Di saat Presiden bekerja keras mempermudah jalan bagi eksportir demi devisa negara, oknum di lapangan justru menghambat dengan cara-cara yang tidak profesional. Bagaimana mungkin barang ekspor yang dibeli dengan modal besar diperlakukan tanpa otak dan hati nurani? Ini adalah pembangkangan terhadap visi Presiden untuk memajukan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Tuntutan Ganti Rugi dan Klarifikasi
Atas kerugian materil yang signifikan dan ancaman hilangnya kepercayaan buyer luar negeri, DPP GPEI secara resmi menuntut:
- Klarifikasi Transparan: Otoritas Bea Cukai Belawan wajib menjelaskan SOP yang menyebabkan kerusakan massal tersebut.
- Tanggung Jawab Ganti Rugi: Mendesak pertanggungjawaban finansial atas kelalaian dalam proses re-stuffing yang mengakibatkan barang rusak permanen.
DPP GPEI akan segera meneruskan laporan resmi ini kepada Menteri Perdagangan RI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. DPP GPEI mengingatkan bahwa cita-cita besar Presiden tidak akan pernah tercapai jika di pintu gerbang ekspor sendiri, aset pelaku usaha nasional justru “dihancurkan” oleh sistem logistik yang tidak profesional di lapangan.
Untuk informasi, DPP GPEI berkantor di Jl. HOS Cokroaminoto No. 122, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Penanggung Jawab: Khairul Mahalli (Ketua Umum DPP GPEI), Email: [email protected] dan WhatsApp: 081260384888.(id96)













