Scroll Untuk Membaca

Medan

Gubernur LIRA Apresiasi BNN Dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkoba

Gubernur LIRA Apresiasi BNN Dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkoba
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, H Rizaldi Mavi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

*Minta Semua KTV Dirazia

MEDAN (Waspada.id): Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, H Rizaldi Mavi, mengapresiasi jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Sumut atas pengungkapan 1,7 ton narkotika.

Pengungkapan narkoba itu merupakan hasil penindakan periode 1 Januari 2025 hingga 25 September 2025.

“Apa yang dilakukan BNN RI dan Polda Sumut tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dari kedua lembaga penegak hukum itu dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara,” tegas Rizaldi Mavi kepada waspada.id, Jumat (26/9) di Medan.
Pria yang akrab disapa Mavi ini menambahkan, keberhasilan seperti ini memang patut diapresiasi. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak tersebut, sudah berapa banyak anak bangsa yang telah diselamatkan BNN dan Polda Sumut.

Ia mengatakan, penindakan seperti ini harus gencar dilakukan.

Alasannya, kata Mavi, karena narkoba merupakan sumber segala kejahatan.

“Setiap pelaku kejahatan yang ditangkap petugas pasti diantaranya ada yang positif narkoba. Karenanya, pemberantasan narkoba harus terus dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Mavi, aparat penegak hukum juga mesti memantau keberadaan karaoke televisioan (KTV) atau ruang karaoke pribadi.

Selama ini, patut diduga keberadaan KTV kerap kali dimanfaatkan untuk menggunakan narkoba secara diam-diam.

“Karenanya, BNN dan Polda Sumut juga harus melakukan razia di beberapa KTV yang ada di Kota Medan khususnya dan Sumut pada umumnya,” pinta Mavi.

Ia berharap, penindakan tidak tebang pilih.

Jika tempat hiburan tersebut terindikasi ada peredaran narkoba, maka lokasi tersebut harus dijatuhi sanksi tegas. Minimal, izin usahanya harus dicabut.

“Harus ada sanksi tegas, dan pengelolanya juga mesti diperiksa,” ungkap H Rizaldi Mavi.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE