Scroll Untuk Membaca

Medan

Gubsu Bobby Diminta Copot Mantan Sekda Dari Dewas Tirtanadi

Gubsu Bobby Diminta Copot Mantan Sekda Dari Dewas Tirtanadi
Gubsu Bobby Nasution saat melantik Moko Panggabean dan Yudha Johansyah sebagai Dewas Perumda Tirtanadi beberapa waktu lalu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kalibrasi, sebuah Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mencopot mantan Sekda Provsu, Arief Sudarto Trinugroho dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirtanadi karena tidak mengikuti seleksi.

Hal itu disampaikan Ketua Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum kepada wartawan di Medan, Minggu (18/5) sore.

Antony Sinaga menyebut, Arief Sudarto Trinugroho mantan Sekdaprovsu yang sudah pensiun tidak pernah mengikuti seleksi dewan pengawas Tirtanadi dan tidak pernah dilantik oleh mantan Pj. Gubsu Agus Fatoni sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi.

‘’Tidak ada aturan yang membenarkan pengangkatan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi tanpa mengikuti seleksi dan tanpa dilantik oleh Gubsu,’’ tegas pakar hukum tata negara dan tokoh masyarakat ini.

Beda dengan Moko Panggabean dan Yudha Johansyah, kata Antony, mereka berdua dilantik Gubsu Bobby Nasution sebagai dewas setelah mengikuti seleksi.

‘’Sedangkan Arief Trinugroho mantan Sekdaprovsu yang sudah pensiun diangkat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi tanpa seleksi dan tanpa dilantik. Ada apa?,’’ tanya Antony.

Antony Sinaga, SH, MHum pun menyebut dasar hukum yang mengatur tentang pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda harus melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif, serta harus dilantik oleh Gubernur.

‘’Pengangkatan tanpa seleksi dan tanpa pelantikan oleh Gubsu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan dapat memicu konflik kepentingan serta merusak integritas pengelolaan Perumda Tirtanadi,’’ ucap Antony.

Antony menambahkan bahwa prihal tersebut Kalibrasi telah menyurati Gubsu Bobby pada 17 April 2025, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Gubsu maupun inspektorat Provinsi.(m15)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE