Medan

Gubsu Bobby Diminta Evaluasi Komisaris Dan Komite Audit Bank Sumut

Gubsu Bobby Diminta Evaluasi Komisaris Dan Komite Audit Bank Sumut
Gubsu Bobby Nasution diminta segera mengevaluasi Komisaris dan Komite Audit Bank Sumut.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution diminta evaluasi jajaran komisaris maupun komite audit Bank Sumut saat ini. Sebab, Gubsu bertanggungjawab atas buruknya kinerja dan pengawasan Bank Sumut.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap sederet kelemahan mendasar dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) PT Bank Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ini mendesak diperbaiki. Orang yang tepat harus duduki jajaran komisaris. Kesampingkan urusan politik dan balas budi. Kalau tidak mampu mundur,” tegas pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda kepada Waspada.id di Medan, Rabu (12/11/2025).

Temuan BPK ini, lanjut Elfenda, memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas tata kelola dan pengelolaan risiko pada bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Walaupun, dalam web: https://www.banksumut.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Laporan-GCG-Bank-Sumut-2017.pdf tertulis pernyataan normatif tentang komitmen Bank Sumut terhadap penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), dengan mengutip berbagai regulasi OJK (POJK dan SEOJK) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tata kelola bank umum.

Isi tulisan ini berupaya menunjukkan bahwa Bank Sumut telah “menyadari pentingnya” penerapan tata kelola, dan menyebut lima prinsip utama (transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran).

Namun, kata Elfenda, ini lebih kepada sebuah naskah deklaratif dan seremonial, bukan laporan kinerja GCG yang substantif dan terukur pada tahun 2017 yang di upload tahun 2019.

Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK masih menyoroti lemahnya tata kelola kredit, pengawasan manajemen, serta sistem informasi yang dinilai belum andal.

“Kondisi ini tentunya belum menjawab naskah deklaratif dan seremonial yang pernah diupload Bank Sumut kala itu,” cetusnya.

Pemeriksaan BPK RI sebenarnya masih mengacu pada kerangka COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) serta Surat Edaran OJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum.

Artinya, kata Elfenda, masih menggunakan standar aturan yang berlaku. Hasil temuan BPK menyimpulkan, meskipun SPI Bank Sumut telah dirancang secara struktural, implementasinya belum berjalan efektif.

“Mekanisme pengawasan internal dan mitigasi risiko kredit belum mampu menjamin keamanan portofolio pembiayaan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Elfenda pun menegaskan hal tersebut harus menjadi evaluasi internal Bank Sumut kenapa implementasinya belum berjalan secara efektif.

“Kelemahan SPI Bank Sumut menunjukkan persoalan yang bersifat struktural dan kultural,” jelasnya.

Secara struktural, kata Elfenda, desain sistem pengendalian sudah ada, namun fungsi pengawasan dan kepatuhan belum dijalankan secara disiplin.

Dari sisi manajerial, lemahnya monitoring kredit dan pemanfaatan sistem informasi mengindikasikan masih rendahnya integrasi antara kebijakan dan praktik operasional.

Elfenda pun menyebut bahwa hal ini menunjukkan bahwa peran pengawasan yang ada di internal belum berjalan secara efektif sehingga perlu dilakukan penguatan disemua sistem pengawasan.

“Jangan ada titik lemah yang membuat sistem belum berjalan secara efektif. Posisi penanggungjawab Bank Sumut harus peka dalam situasi ini dan harus memperbaikinya,” tegasnya.

Temuan BPK soal lemahnya Sistem Pengawasan Internal dapat memperbesar risiko moral hazard, terutama pada penyaluran kredit yang belum berbasis analisis kelayakan memadai.

Tanpa perbaikan serius, ucap Elfenda, kelemahan ini berpotensi menggerus kinerja keuangan, merugikan pemegang saham pemerintah daerah, dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank pembangunan daerah.

Merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) PT Bank Sumut, yang menemukan beberapa kelemahan serius antara lain:

Belum ada peraturan internal yang sejalan dengan SE OJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Sistem Pengendalian Internal.

Keterbatasan pelatihan pegawai, terutama pada bidang pengelolaan kredit dan fungsi pengawasan internal. Tidak adanya pelatihan pengadaan barang/jasa bagi pengelola kredit SPK dan KMK-TR.

Sebanyak 338 pegawai pengelola kredit belum bersertifikat manajemen risiko perbankan.

Elfenda menyebut temuan itu menunjukkan adanya ketimpangan mendasar antara kewajiban normatif Bank Sumut sebagai lembaga keuangan publik dan realitas kapasitas kelembagaan di lapangan.

“Temuan BPK ini juga menunjukkan indikasi lemahnya peran Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi atas efektivitas SPI,” tandasnya.

Elfenda menegaskan dewan komisaris seharusnya bertanggung jawab memastikan penerapan GCG (Good Corporate Governance) adalah pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam seluruh aktivitas, kebijakan, dan pengambilan keputusan di suatu organisasi melalui pengawasan aktif dan tindak lanjut hasil audit.

“Dalam konteks BUMD, temuan ini juga mencerminkan lemahnya pembinaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang saham pengendali,” ujarnya.

Elfenda menggarisbawahi bahwa hal ini harusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar BUMD Bank Sumut lebih baik lagi dimasa mendatang.

“Lakukan evaluasi terhadap jajaran dewan komisaris dan komite audit atas temuan BPK serta laksanakan rekomendasi untuk perbaikan,” tegas peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara tersebut.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE