MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara,H. Edy Rahmayadi membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU), Selasa (21/6) di Aula T.Rizal Nurdin. Tampak hadir Ketua BKOWSU, Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan, Penasehat Hj.Nawal Lubis, Sri Ayu Mihari, Ny.Zakaria Siregar dan Ny. Mudiono serta undangan lainnya.
Lebih lanjut Gubsu menyampaikan, adanya BKOW di tengah masyarakat, hendaknya turut andil dalam berbagai program kemasyarakatan sekaligus ikut mendorong pembangunan.
“Peran para pengurus BKOW dari aspek kesehatan seperti penurunan angka stunting, kesehatan anak, pertumbuhan ekonomi dengan menggiatkan aspek keterampilan diharapkan memberi warna dalam kehidupan. Sehingga kehadirannya bermanfaat,”kata Gubsu.
Gubsu Edy Rahmayadi juga memberi contoh perlunya sentuhan kaum ibu di sektor parisiwata yang turut mendorong kemajuan ekonomi, di kawasan laut semisal di Belawan. “Pengurus BKOW di kawasan Belawan, bisa ikut andil pengelolaan wisata bahari, seperti yang ada di Tanjung Perak Surabaya,” sebutnya.
Intinya sambung Gubsu, sangat berharap seluruh pengurus Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara, ikut andil berbagai program kemasyarakatan, guna mendukung percepatan pembangunan berbagai sektor kehidupan, seperti sektor kesehatan, sektor ekonomi sampai sektor wisata, termasuk masalah moral.
“Pengurus dan anggota BKOWSU lakukanlah hal terbaik,tingkatkan kegiatan bermanfaat dalam jangka pendek maupun jangka panjang, sebab saya yakin potensi kaum ibu cukup besar dalam berbagai aspek,” pungkasnya, sembari mengucapkan selamat melaksanakan Raker tahun 2022.
Sebelumnya, Ketua BKOWSU,Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan dalam sambutannya, menyampaikan, setelah dilantik pada 11 April 2022 lalu, Pengurus BKOW Sumatera Utara Masa Bakti 2022-2027, melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wadah organisasi wanita di Sumatera Utara.
Salah satu tugas yang harus dilaksanakan pasca pelantikan adalah Rapat Kerja, di mana akan membahas program kerja dan peraturan organisasi.
“Yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Kerja ini adalah Anggaran Dasar pasal 10 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 11 dan 19,” sebutnya.
Dijelaskannya, saat Musyawarah Paripurna VII pada 3 Desember 2021 lalu, tidak ada pembahasan tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, untuk itu sesuai pasal 19 ayat (2) ART menyatakan “Apabila terdapat hal-hal yang mendesak dan mutlak pengurus BKOW SU dapat melakukan perubahan AD/ART dalam Rapat Kerja anggota dan persetujuan dan sepengetahuan Penasihat BKOW SU.”
“Maka, setelah melakukan diskusi dan atas persetujuan Ketua Penasihat, kami melaksanakan Rapat Kerja ini, dengan harapan semua pembahasan yang belum dibahas pada Musyawarah Paripurna VII dapat diselesaikan pada Rapat Kerja ini. Besar harapan seluruh pengurus agar keberadaan BKOW SU semakin baik ke depannya untuk turut berperan serta memajukan dan terlibat aktif dalam pemberdayaan perempuan di Sumatera Utara,” pungkasnya.(m22)
Waspada/Anum Saskia
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Penasehat Hj.Nawal Lubis, Sri Ayu Mihari dan Ketua BKOWSU,Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan saat pembukaan Raker.