Gubsu Dan 6  Gubernur Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

  • Bagikan
GUBSU Edy Rahmayadi, disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menandatangani komitemen anti korupsi. Waspada/Ist
GUBSU Edy Rahmayadi, disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menandatangani komitemen anti korupsi. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada):  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, bersama enam kepala gubernur lainnya  menandatangani komitmen anti korupsi. Salah satu isinya, yakni memimpin perubahan dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada masyarakat dalam terang integritas dan tanpa suap, gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan pungutan liar (Pungli).

Penandatanganan komitmen anti korupsi tersebut dilaksanakan di Gedung Astaka, Jl. Pancing, Selasa (29/11), pada acara road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Adapun kepala daerah lainnya yang menandatangani komitemen itu adalah yang  termasuk ke dalam wilayah I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaitu Provinsi  Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Jambi dan Bengkulu. Penandatanganan komitmen anti korupsi tersebut disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Komitemen anti korupsi selanjutnya yang ditandatangani hari itu adalah,  mendukung sepenuhnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tersedianya saluran dan mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk saluran pengaduan secara anonim.

Serta ketiga, memimpin upaya pencegahan korupsi di masing-masing provinsi yang dipimpinan dan termonitor melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), termasuk menolak dan mencegah korupsi di titik rawan korupsi.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi pun meminta  KPK  untuk terus mengawasi Pemprovsu. Sehingga kinerja tata kelola pemerintahan Pemprovsu terus baik. Serta kesejahteraan pun akan terwujud. “Untuk itu. bapak sering-sering datang kemari,  arahkan kami secara objektif. dan kami akan berbuat yang terbaik agar dapat mensejahterakan rakyat kita ” katanya kepada Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata. 

Edy Rahmayadi menilai, dalam pengawasannya, KPK telah membuat beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan.

Pertama, yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi, dan keempat suap menyuap.

“Serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi, ” ujarnya. 

Cukup Baik

Sementara itu, Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata mengatakan, survei penilaian integritas yang diadakan pihaknya  pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah memperoleh capaian rata-rata nasional sebesar 72%.

Menurutnya hal ini cukup baik ,mengingat target nasional yang ditetapkan hanya 70%.

Selain itu, Alexander mengatakan bahwa penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya. “Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun, ” katanya.  

Hadir dalam kegiatan hari itu,  kepala daerah sewilayah I Korsupgah KPK RI. Yakni  Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Wagub Sumbar Audy Zoinaldy.

Hadir juga Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjuntak, perwakilan Forkopimda Sumut, Bupati dan Walikota, serta Pimpinan OPD Pemprov Sumut. (m07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *