Scroll Untuk Membaca

Medan

Gubsu Edy Kunjungi UMKM Binaan Kadin Sumut

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengunjungi produk sepatu dan tas UMKM binaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut di Jl. Arif Rahman Hakim, Medan, Sabtu (4/6).

Dalam kunjungan tersebut Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua TP PKK Nawal Lubis disambut Ketua Komite Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Kadin Sumut, Irsan Lubis dan pendiri Kotama, Azri.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Edy akan mengimplementasikan perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengutamakan belanja produk lokal dengan tujuan agar ekonomi Indonesia, khususnya Sumut bisa pulih lebih cepat usai dihantam Covid-19 selama kurang lebih dua tahun.

Sesuai perintah Mendagri tersebut, Gubernur diminta menggunakan produk dalam negeri sebesar 40 persen untuk Belanja Barang dan Jasa. Gubsu Edy berharap ini bisa mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumut.

Gubsu Edy meminta masyarakat agar lebih memilih produk lokal ketimbang produk luar negeri. Tindakan tersebut akan mempercepat bangkitnya sektor ekonomi terutama UMKM.

‘’Kalau saya lihat produk lokal kita tidak kalah dengan produk luar negeri contohnya ini, sepatu Kotama, kualitasnya bagus, berani bersaing soal harga. Mungkin nanti kita bisa kerja sama untuk pengadaan sepatu sekolah, sepatu untuk ASN dan lainnya,’’ ucap Gubsu Edy.

Menanggapi rencana Gubsu Edy tersebut, Ketum Kadin Sumut Khairul Mahalli menyambut baik produk lokal berupa sepatu dan tas dipakai nantinya di sekolah-sekolah dan kantor pemerintahan. ‘’Kita berharap agar Pempropsu, Kabupaten Kota se-Sumut memakai produk UMKM Sumut,’’ sebut Khairul.

Khairul juga mengharapkan hal ini bukan hanya slogan saja dan berharap seluruh ASN baik di kabupaten maupun kota dapat memakai produk UMKM Sumut saat bekerja dan menjalankan tugas sehari-hari, baik di dalam kantor maupun luar kantor.(m29)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE