Scroll Untuk Membaca

Medan

Gubsu : Pemerintah Tidak Boleh Kalah Dengan Orang Salah

KASATPOL PP Sumut Mahfullah P. Daulay (Ipunk), memberi pengarahan kepada tim terpsdu, di lahan Bumper Sibolangit, tentang pelaksanaan pemberian SP 2 kepada pemilik bangunan ilegal.Waspada/Ist
KASATPOL PP Sumut Mahfullah P. Daulay (Ipunk), memberi pengarahan kepada tim terpsdu, di lahan Bumper Sibolangit, tentang pelaksanaan pemberian SP 2 kepada pemilik bangunan ilegal.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengaku tetap akan menertibkan bangunan liar di lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kab. Deli Serdang. Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah tidak boleh kalah dengan orang-orang yang salah, karena mendirikan bangunan secara ilegal di sana.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengatakan itu di rumah dinasnya, Rabu (9/11). Dia menjawab pertanyaan wartawan tentang pelaksanaan penertiban bangunan di Bumper Sibolangit. Penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumper Sibolangit sempat mendapat hadangan dari sejumlah warga. Mereka diduga sebagai penjaga vila mewah ilegal yang banyak dibangun di atas tanah Bumper Sibolangi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubsu : Pemerintah Tidak Boleh Kalah Dengan Orang Salah

IKLAN

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, Pemprovsu tetap akan mengembalikan fungsi lahan Bumper Sibolangit seperti semula. Yakni untuk pendidikan dan pembinaan pelajar, yang melaksanakan kegiatan Pramuka. ”Pemertiban akan terus dilakukan dengan pendekatan preventif kepada masyarakat yang memiliki bangunan di Bumper,” katanya.

Menurut Edy Rahmayadi, Pemprovsu masih bertoleransi, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Yakni dengan memberikan surat peringatan sekali, dua kali, dan tiga kali. Kalau tidak diindahkan juga, maka dilakukan tindakan tegas. ”Sudah bertahun ya. Tanah tanahnya Pramuka. Apa hak mereka untuk melakukan pembangkangan,” sebutnya.

Edy Rahmayadi mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum, bila mereka merasa memiliki alas hak atas tanah tersebut. Bila putusan pengadilan memenangkan mereka, maka Pemprovsu akan memberikan hak-haknya kepada masyarakat. “(surat sertifikat tanah) Mana?, tunjukkan aja dokumennya. Kalau dia punya dokumen kita kasih kan. Karena Pramuka dia punya sertifikat,” tambahnya.

Terus Berjalan

Sementara itu, Kasatpol PP Sumut Mahfullah P. Daulay (Ipunk) menegaskan, penertiban bangunan vila mewah ilegal terus berjalan. Meskipun mendapat hadangan warga, mereka tetap menyampaikan Surat Peringatan kedua (SP) 2, sampai kepada penggarap liar.

Dikatakan Ipunk, hari itu, Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumper Sibolangit telah mendatangi kawasan tersebut guna menyampaikan SP 2 sesuai jadwal. Dimana SP 1 sudah diberikan dua pekan sebelumnya. “Ini bagian dari tahapan penertiban kawasan Bumper Sibolangit. Kita minta untuk mengosongkan lahan tersebut selambatnya 16 November 2022. Akan kita lanjutkan lagi dengan SP 3. Apabila tidak diindahkan, akan kita lakukan bongkar paksa,” katanya.

Kata Ipunk, karena tim terpadu sempat mendapat hadangan dari sejumlah warga, maka SP 2 mereka serahkan dan umumkan kepada masyarakat yang berkumpul dan menghadang tim terpadu.

“Dengan mereka berkumpul, jadi memudahkan kita menyampaikan pesan SP 2 kepada mereka (diduga para penjaga vila mewah ilegal). Intinya kita mengingatkan agar warga jangan mau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena jelas lahan itu milik Kwarda Pramuka Sumut di bawah perlindungan Pemprovsu, untuk kepentingan masyarakat Sumut,” tambahnya. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE