Scroll Untuk Membaca

Medan

Gugatan Terhadap Romo Soal PHK Wahyu Kurnia Ditanggapi Tenaga Ahli Dan Pengacara

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gugatan terhadap Raden Muhammad Syafi’i atau akrab disapa Romo terkait pemecatan salah seorang pekerjanya, Wahyu Kurnia mendapat tanggapan dari tenaga ahli dan pengacara anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu.

Kepada wartawan di Medan, Rabu (16/3), dua tenaga ahli R Muhammad Khalill Prasetyo Sti, dan Tosim Gurning bersama pengacara Adanan Lubis SH menjelaskan bahwa apa yang dibeberkan Wahyu di PN Medan, Rabu (9/3) lalu tidak mengandung kebenaran.

Wahyu menjalani sidang di peradilan hubungan industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan nomor registrasi : 42/Pdt.Sus.PHI/2022/ PN Medan.

Muhammad Khalill Prasetyo menjelaskan bahwa Wahyu diketahui berpartisipasi sebagai relawan sejak 2018 di Romo Centre, yang merupakan wadah penampung aspirasi.

“Disebutkan Wahyu bahwa dirinya mendapatkan hak-haknya sejak 2016 hingga 2022 selama di Romo Centre juga tidak benar. Wahyu rutin menerima haknya, namun bukan sejak tahun 2016, melainkan 2018,” katanya.

Bahkan setelah tidak bekerja lagi di Romo Centre, pihaknya juga rutin mengirimkan uang dari Raden Muhammad Syafi’i sebagai bukti perhatian pihaknya kepada Wahyu.

Terkait dugaan pemecatan sepihak oleh Romo Centre selaku wadah penampung aspirasi terhadap Wahyu, Muhammad Khalill menepisnya. “Kita sudah layangkan surat peringatan pertama, dan kedua, itu pun kita undang lagi setelahnya, namun Wahyu tidak hadir, sehingga kita menempuh upaya pemecatan,” katanya.

Wadah Penampung Aspirasi

Menyinggung klaim bahwa Wahyu disebut bertugas sebagai relawan di Romo Centre, Muhammad Khalill Prasetyo membenarkannya, namun bukan di yayasan yang kebetulan namanya sama.

“Romo Centre yang dimaksud Wahyu adalah wadah yang dibentuk Raden Syaf’i untuk menampung aspirasi dari masyarakat, adapun Yayasan Romo Centre adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang seluruhnya berada di bawah DPR RI,” sebut Khalil Prasetyo.

Sehingga, seluruh fasilitas yang diberikan termasuk tenaga ahli diberikan langsung oleh Sekretariat DPR RI, jadi bukan dari Raden Syafi’i. “Saya bersama Tosim Gurning dua tenaga ahli yang segala fasilitas termasuk hak-hak kami diberikan langsung dari DPR RI,” katanya.

Adapun status Wahyu bukanlah berada di yayasan Romo Centre, melainkan hanya berpartisipasi di wadah yang diinisiasi Raden Syafi’i untuk menampung aspirasi masyarakat terutama dari Dapil Medan, Deli Serdang, Tebing Tinggi dan Sergai.

“Lalu ada pula klaim Wahyu tidak mendapat BPJS, ini keliru, karena wadah Romo Centre tidak mengakomodasi kebutuhan itu terhadap semua orang yang berpartisipasi di dalamnya,” sebut Khalil.

Terkait langkah yang akan ditempuh soal klaim Wahyu yang juga menuntut hak hingga sebesar pesangon sebesar Rp122 juta lebih, pengacara RadenSyafi’i Adnan Lubis SH menjelaskan hal itu tidak berdasar sama sekali.

“Karena Surat Keputusan terhadap status Wahyu bukan berasal dari Yayasan Romo Centre, melainkan wadah penampung aspirasi yang juga bernama Romo Centre, dan yang teken memang Raden Syafi’i,” katanya.

Soal adanya klaim Wahyudi yang diduga telah mencermarkan nama baik Raden Syafi’i dalam persidangan di PN Medan, Adnan menyebutkan, sebenarnya pihaknya telah cukup bertoleransi dan selalu terbuka.

“Namun tidak tertutup kemungkinan kita akan menempuh langkah hukum terhadap Wahyu, jika hal ini terus berlangsung dan terus menerus mengklaim hal-hal yang tidak patut,” pungkas Adnan. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE