MEDAN (Waspada.id): Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa beruntun di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (2/2/2026).
Aksi ini menjadi bentuk eskalasi tekanan publik atas dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta konflik kepentingan di tubuh LLDikti Wilayah I. Aksi dimulai di Kantor LLDikti Wilayah I, Jalan Sempurna, Medan Selayang, sebelum massa bergerak ke Kantor Kejatisu.
Dalam demonstrasi tersebut, selain berorasi dengan pengeras suara, mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan: “Bongkar Permainan Mafia Pendidikan di LLDikti” dan “Copot Prof. Saiful Anwar Matondang dari jabatan kepala LLDikti ”. Diduga banyal kampus dan penerima KiP
GUNTUR secara terbuka menuding adanya dugaan praktik tata kelola yang bermasalah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut, yang dinilai berpotensi merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari negara, khususnya KIP.
Sorotan utama massa aksi tertuju pada Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D. Mahasiswa menilai hingga kini tidak ada klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan anak kandung pejabat tersebut dalam struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah, yayasan yang mengelola perguruan tinggi di bawah pengawasan langsung LLDikti Wilayah I.
Bagi mahasiswa, situasi tersebut bukan persoalan personal, melainkan persoalan serius menyangkut independensi lembaga negara.
“LLDikti itu pengawas, bukan pemain. Kalau keluarga pejabatnya duduk di yayasan yang diawasi, di mana batas etiknya? Ini bukan lagi soal persepsi, ini soal benturan kepentingan yang nyata,” tegas Koordinator Aksi GUNTUR, Fachturozy.Menurutnya, relasi kuasa semacam itu membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pendidikan tinggi.
KIP Kuliah Dinilai ‘Gelap’
Isu konflik kepentingan tersebut, menurut massa aksi, berkaitan erat dengan persoalan lain yang lebih krusial. Penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program nasional yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi mahasiswa miskin justru dinilai dikelola secara tertutup dan minim akuntabilitas.
Koordinator aksi lainnya, Haris Hasibuan, menyebut LLDikti Wilayah I gagal menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. “KIP Kuliah itu uang negara untuk mahasiswa miskin, bukan dana siluman. Kalau data penerima disembunyikan, alur dana tidak dibuka, maka kecurigaan publik itu sah. Jangan salahkan mahasiswa kalau kami menduga ada permainan kotor,” kata Haris lantang.
GUNTUR menyoroti tidak terbukanya data jumlah penerima, asal perguruan tinggi, hingga mekanisme penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Kondisi ini dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.“Kalau semua bersih, kenapa takut membuka data? Transparansi itu kewajiban, bukan kemurahan hati pejabat,” lanjut Haris.
Mahasiswa juga mengaku menerima banyak laporan dari penerima KIP Kuliah di berbagai perguruan tinggi yang mengalami keterlambatan pencairan dana, pemotongan tidak jelas, hingga tidak adanya saluran pengaduan resmi di tingkat LLDikti.
Dalam aksinya massa GUNTUR menyampaikan sejumlah tuntutan tentang dugaan konflik kepentingan yang melihatkan Kepala LLDikti Wilayah 1 yakni Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D. dan anak kandungnya yang berperan aktif di dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah.
“Maka dari ini kami menyampaikan kami menyampaikan surat ini, sebagai bentuk aku dan aspirasi mahasiswa yang peduli Serhadap transparansi serta akuntabilitas penyaluran dana KIP.
“Sebagai bagian dari aksi tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyaluran KIP Kuliah, kami menyampaikan beberapa tuntutan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ada pun, tuntutan massa aksi tersebut, yakni pertama membuka informasi data penerima KIP Kuliah transparan dan akuntabel, tanpa melanggar data pribadi, meliputi jumlah penerima, perguruan tinggi asal, serta mekanisme penetapan penerima.
“Landasan hukum Pasal 3 dan Paul 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi publik wajib dibuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga publik,” katanya.
Kedua, menjelaskan secara terbuka alur penyaluran dana KIP Kuliah dari pemerintah hingga ke mahasiswa penerima dengan landasan hukum, yakni Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi public.
Ketiga, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran KIP Kuliah di perguruan tinggi guna memastikan bantuan tepat sasaran, dengan landasan hukum, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin serveferiggaranya pendidikan yang adil dan merata.
Keempat, memberikan akses informasi dan ruang pengaduan yang jelas bagi mahasiswa terkait permasalahan KIP Kuliah, dengan landasan hukum, yaitu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan pobük memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kelima, menjamin prinsip keadilan, non diskriminasi, dan keberpihakan kepada mahasiswa kurang mampu dalam penetapan penerima KIP Kuliah, dengan landasan hukum, yaitu pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara.
Pantauan Wartawan di lapangan, aksi sempat berlangsung panas. Kepala LLDikti Wilayah I tidak hadir menemui massa. Sejumlah pejabat LLDikti yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di tempat dan meminta tuntutan disampaikan melalui mekanisme administrasi.
Jawaban tersebut justru memicu kemarahan massa. Mahasiswa menilai absennya pimpinan sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab moral dan publik.
“Kalau pemimpinnya berani, hadapi mahasiswa. Jangan sembunyi di balik meja birokrasi,” teriak massa aksi, yang juga menuntut pencabutan gelar guru besar Prof. Saiful Anwar Matondang karena dinilai mencederai etika akademik.
Menyikapi aksi GUNTUR yang mulai memanas, Kabag Umum, Suban dan pejabat Humas LLDikti Wilayah I Sumut, mewakili kepala LLDikti Wilayah I berdialog langsung dengan massa GUNTUR. Keduanya berjanji, akan memberikan semua data yang diminta massa GUNTUR terkait data KIP.
“Hari ini akan kami siapkan 10 item yang adik-adik mahasiswa minta terkait data KIP, beri kami waktu hingga pukul 16.00.WIB hari ini,” tegas Suban seraya memohon kesabaran para mahasiswa menunggu.
Namun, massa GUNTUR tidak puas karena data mahasiswa dan kampus pemenerima KIP di Sumut yang diberikan pihak LLDikti tidak sesuai dengan yang diminta massa GUNTUR. Artinya tuntutan massa GUNTUR tidak bisa dijawaB pihak LLDikti.
Ancaman Eskalasi Aksi
Dari LLDikti, aksi berlanjut ke Kejatisu, aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi massa GUNTUR di Kantor Kejatisu pada 8 Januari 2026. Hampir satu bulan berlalu, mahasiswa menilai tidak ada informasi perkembangan berarti maupun penjelasan terbuka dari pihak LLDikti Wilayah I.
Karena itu, GUNTUR secara tegas meminta Kejatisu tidak berhenti pada laporan semata.
“Kami datang ke Kejaksaan bukan untuk formalitas. Jika ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, maka tugas aparat penegak hukum untuk membongkarnya. Jangan biarkan pendidikan tinggi menjadi ladang bancakan para elit LLDikti,” ujar Fachturozy dan Haris Hasibuan silih berganti.
Mereka menegaskan aksi ini bukan akhir. Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan langkah konkrit, mahasiswa memastikan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan tekanan publik berkelanjutan.
“Ini bukan serangan personal. Ini perlawanan terhadap sistem yang gelap. Jika pengawasan pendidikan dikuasai konflik kepentingan dan dana mahasiswa miskin dijadikan bancakan, maka yang dirampok adalah masa depan,” pungkas Haris.

Massa GUNTUR Demo di Kejatisu, Senin (2/2). Waspada.id/ist
Di Kejatisu, massa GUNTUR diterima langsung Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi didampingi sejumlah pejabat Kejatisu. Mereka mengatakan, kasus dugaan korupsi KIP yang diduga menyeret kepala LLDikti Wilayah I Sumut sudah diterima dan sudah membentuk tim menangani kasus tersebut.
“Tidak benar kasus ini berhenti, tim kami sedang mendalami dan kami pastikan Kejatisu berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut, tidak ada di negara ini yang kebal hukum, ” tegas Rizaldi.
Usai mendengar jawaban Kasipenkum tersebut, massa GUNTUR membubarkan diri dengan tertib, namun berjanji akan kembali menggelar aksi jika batas toleransi tidak ada progress kasus itu, sebab massa GUNTUR tidak puas terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi KIP yang mereka laporkan sebulan lalu (wsp.id)












