BELAWAN (Waspada): Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pengedar sabu, Gus, 36, di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, saat menunggu pembeli, Minggu (22/6).
Dari tangan Gus, polisi menyita dua plastik klip besar sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet, satu lembar kertas, dan Rp80.000.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi mencurigakan di lokasi itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane. Setelah penyelidikan, petugas menggerebek Gus yang sedang duduk di samping sepeda motor. Barang bukti ditemukan di dekatnya.
Gus mengakui kepemilikan dan rencana pengedaran sabu tersebut. “Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari bandar pemasok sabu kepada tersangka,” tambah AKP Ismail Pane.
Gus kini menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(m27)