Scroll Untuk Membaca

MedanSumut

H. Triswidodo. SH. MH Imbau Warga Tapsel Solid Dukung Dolly Pasaribu

Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Menyikapi dinamika politik dalam menjelang pemilihan kepala daerah atau Bupati kabupaten Tapanuli Selatan yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, banyak menuai cemohan.

Berbagai isu yang sengaja dilakukan oleh sekelompok oknum untuk mempengaruhi masyarakat, dalam mencabut dukungan kepada calon perseorangan atau independen dan ada juga yang membuat laporan, baik ke Bawaslu maupun ke Pihak Kepolisian dengan dalil tandatangan palsu dan menggunakan surat palsu dan sebagainya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

H. Triswidodo. SH. MH Imbau Warga Tapsel Solid Dukung Dolly Pasaribu

IKLAN

Bahwa menurut pantauan saya, sekelompok oknum ini terus bergerilya mendatangi ke desa desa diduga melakukan pengasutan dan adu domba kepada masyarakat yang sebelumnya telah mendukung Pasangan Perseorangan yakni Bupati Petahana Doli Pasaribu, utk mencabut dukungan dengan menjanjikan sejumlah uang serta berbagai iming iming segala.

Terkait dengan adanya Laporan Polisi Nomor : 224/ di Polres Tapanuli Selatan yang saat ini telah diambil alih oleh pihak Reskrimum subdit Kamneg Poldasu An Pelapor Mara Uten Tanjung dan terlapornya adalah Nur Hikmah Tambunan dan Sri adalah Lesson Officer sebagai terlapor, laporan mana adalah tentang dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dari KUHP Pidana.

Selaku Kuasa Hukum terlapor sangat menyayangkan adanya laporan tersebut karena untuk seorang LO bertugas sebatas hanya melakukan koordinasi dan menyerap berbagai informasi berkaitan dengan segala peraturan yang ada di KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu.

Bahwa Lesson Officer tidak ada urusan dengan segala bentuk berkas berkas dukungan sebagaimana yang di laporkan karena segalanya dilakukan dengan sistim elektronik ( Silon)

Pemberitaan demi pemberitaan yang ditayangkan di berbagai media menurut saya adalah bentuk upaya oknum untuk mempengaruhi masyarakat dan saya yakin masyarakat Tapanuli Selatan sudah pada cerdas sehingga tidak terpengaruh dengan upaya sekelompok oknum tersebut.

Sebagai Penasehat Hukum terlapor, setelah melihat hasil verifikasi faktual ke I oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan ternyata pada point nomor 106 tertera atas nama Mara Uten Tanjung kategori TMS alias Tidak Memenuhi Syarat .
Bila dicermati dengan seksama secara hukum, maka gugurlah laporan Mara Uten Tanjung.

H. Triswidodo. SH. MH yang juga Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Padangsidimpuan juga menghimbau kepada masyarakat Tapanuli Selatan agar tidak terpengaruh oleh sekelompok oknum yang mencoba mempengaruhi agar mencabut dukungan kepada calon Bupati dari jalur perseorangan dan bila ada oknum oknum yang mencoba mempengaruhi dengan cara cara preman, ancaman kekerasan supaya supaya memvidio kan serta melaporkan ke kantor kami 24 jam di jalan Letjen Suprapto nomor 31 Kota Padangsidimpuan.

Mari kita jaga bersama Pemilu di Tapsel sebagai media Demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat demi terwujudnya Pemilu yang damai tidak dengan cara cara adu domba seperti Belanda lakukan ketika menjajah bangsa kita tempo doeloe.(m28)

H. Triswidodo. SH. MH Imbau Warga Tapsel Solid Dukung Dolly Pasaribu
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE