MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya terus mengingatkan rumah sakit (RS) dan para dokternya meningkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien UHC atau hanya menggunakan KTP.
Hal itu dikatakan Habiburrahman saat penyelenggaraan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jln Perjuangan No 40 Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Minggu (15/9).
“Alhamdulillah, belakangan ini sudah tidak terdengar lagi informasi bahwa ada rumah sakit yang menolak pasien yang menggunakan KTP. Soalnya, Pemko Medan membayarnya (program UHC) dengan lancar,” katanya.
Diketahui, selama dua tahun terakhir ini, Pemko Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC). Melalui program UHC tersebut, masyarakat kurang mampu di Kota Medan bisa berobat ke rumah sakit sscara gratis hanya menggunakan KTP.
Walau masyarakat berobat gratis, namun Pemko Medan tetap membayarnya ke sejumlah rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Terlebih lagi, Habib menambahkan, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menganggarkan anggaran yang besar untuk kesehatan.
“Anggarannya hampir 1 triliun rupiah. Makanya, tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit tersebut menolak warga kurang mampu yang berobat ke rumah sakit hanya menggunakan KTP,” tegasnya.
Sebab Habib menambahkan, ada sanksi yang berat untuk manajemen rumah sakit yang menolak warga yang mau berobat menggunakan program UHC.
“Sanksinya sangat luar biasa, mulai dari sanksi peringatan sampai dengan sanksi pencabutan izin operasional rumah sakit,” paparnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, program UHC tersebut tidak hanya bisa digunakan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan tapi juga bisa digunakan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya saat penyelenggaraan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jln Perjuangan No 40 Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Minggu (15/9). Waspada/ist











