MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mengingatkan warga tidak membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai-sungai karena akan dikenakan sanksi denda sesuau yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Dimana sanksi akan mulai diberlakukan Januari 2024 dengan denda Rp 10 juta atau 3 bulan kurungan bagi perorangan dan denda Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan bagi badan usaha.
Hal ini dikatakan Habib saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Perjuangan No 46 Kel Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, Minggu (1/10).
“Kalau mau kota kita ini bersih, bebas banjir dan bebas sampah, maka janganlah buang sampah sembarangan apalagi ke Sungai. Karena dari kegiatan gotong rotong akbar Walikota bersama TNI bersih-bersih sungai Deli diketahui masih banyak warga yang buang sampah di sungai. Tidak hanya sampah rumahtangga tapi juga ada kursi plastik, ambal, ban, kain dan lainnya. Ini membuat sungai kita jorok dan menimbulkan banjir karena menghambat aliran sungai,” ucapnya.
Dilanjutkan politisi Nasdem ini, di dalam Perda Pengelolaan Sampah ini yang memiliki 37 pasal dan XVII BAB tersebut, diatur pada BAB XVI pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Sudah 9 tahun Perda ini dibuat tapi belum ada turunannya maka belum ada tindakan. Tapi awal tahun 2024 akan dibuat Perwalnya sebagai Juknis dari Perda. Jadi saya ingatkan keseluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, kalau nanti terdapat bukti berupa video, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Perda itu. Karena nantinya juga Pemko Medan bakal mendata titik-titik tumpukan sampah disepanjang Sungai Deli dan monitoring menggunakan CCTV maupun pos,” ungkap Habib.
Memang, diakui Habiburrahman, untuk petugas pengangkutan sampah masyarakat masih kurang mencukupi dibandinglan luas wilayah. Apalagi sejak ada penggabungan Dinas Kebersihan ke Dinas Perkim sehingga masih ada pancaroba terkait tugas pengangkutan.
“Kami dari pemerintah akan terus berupaya agar sampah masyarakat dapat diangkut setiap harinya,” kata Habib.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dalam kondisi pembangunan Kota Medan yang berjesan carut marut dari Januari 2023 sampai pertengahan 2p24 mendatang. Hal ini sebagai akibat dari proses peremajaan atau pembersihan Kota Medan yang sedang digiatkan Walikota Medan Bobby Nasution guna mewudkan Kota Medan lebih baik ke depannya.
“Kemacetan semakin parah, banjir juga. Akan dimulai pembangunan flyover di Jalan Jawa maka akan akan ada titik kemacrtan. Revitalisasi jembatan di Jalan Abdullah Lubis dan HM Yamin juga mengakibatkan kemacetan. Mungkin ini akan menjadi catatan buruk bagi masyarakat yang tidak tahu informasi. Padahal DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan sudah menyetuji APBD 2024 sebesar Rp 7,9 Triliun dimana didalamnya untuk pembangunan utilitas termasuk revitalisasi sungai, jalan dan lainnya. Pembangunan saat ini merupakan upaya agar tidak ada lagi banjir di Kota Medan. Jadi mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaksanaan pembangunan segera selesai dengan baik dan Medan bebas dari macet dan banjir,” harapnya. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya saat Sosperda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Perjuangan No 46 Kel Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, Minggu (1/10). Waspada/ist