Scroll Untuk Membaca

Medan

Hakim PTUN Tolak Gugatan Pemberhentian Dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat

Hakim PTUN Tolak Gugatan Pemberhentian Dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat
TIM kuasa hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Syofian Tarigan S.Sos, M.AP selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya atas Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala SH berpendapat, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500,” bunyi amar putusan majelis hakim pengadilan tata usaha Medan, Selasa (30/4).

Seperti diketahui, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara Feri Mulia Siagian digugat oleh Syofian Tarigan ke PTUN Medan.

Syofian merasa tidak terima setelah diberhentikan dan diganti oleh Rudi Anto Siagian sebagai Korsek Bawaslu Kab Langkat.

Pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023.

Dikembalikan Ke Instansi Induk

Sebelumnya, Syofian telah menjabat di jabatan tersebut sejak 8 Desember 2022. Namun pada Oktober 2023, SK Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Korsek diterbitkan, Syofian pun dikembalikan ke instansi induknya, yakni Pemkab Langkat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Rabu (1/5/2024) gugatan dengan nomor register perkara: 156/G/PTUN.MDN itu telah disidangkan sejak Januari 2024.

Adapun susunan majelis hakimnya, yakni Alponeri Sagala SH sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, Darma Setia Purba SH dan Maria Pinkan Telew SH MH.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dr (C) Hardi Munte SH MH saat dikonfirmasi pasca putusan, membenarkan isi putusan tersebut.

“Ia benar. Majelis telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalil-dalil gugatan tidak beralasan hukum dan gugatan ditolak seluruhnya. Tim Hukum kita dapat mematahkan dalil-dalil gugatan dengan bukti, saksi dan ahli yang kita hadirkan di persidangan,” ucap Hardi Munte didampingi tim lainnya, Dr Asman Siagian SH MH, Rido Adeward Sitompul S.H dan Jekson Joab Situmeang S.H.

Hardi pun mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, majelis telah memutus perkara tersebut secara cermat, teliti dan profesional. “Kita mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” kata Hardi. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE