Medan

Hakim Tolak Permohonan Bantahan Eksekusi Tanah Madrasah Arabiyah Islamiyah

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak permohonan bantahan eksekusi terkait penetapan eksekusi Nomor 52 tahun 2020 yang ditetapkan Ketua PN Medan, dengan objek perkara di Jalan Kuda No. 18-B Kel. Pandau Hulu 1, Kec. Medan Kota, Kamis (1/9).

Pembacaan putusan permohonan bantahan dibacakan di Ruang Cakra 4 PN Medan, yang dihadiri oleh Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) bersama tim advokat Munawar Sazali, SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menyikapi itu, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) mengucap rasa syukur, atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, hari ini, kami dari MPTW Sumut sebagai pihak yang konsen memantau setiap persidangan tanah wakaf Madrasah Arabiyah Islamiyah menghadiri sidang putusan terkait perkara Nomor 763 dalam bantahan eksekusi. Kami sampaikan bahwasanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah membacakan putusan Penolakan Terhadap Permohonan Bantahan Eksekusi terkait Penetapan Eksekusi Nomor 52 Tahun 2020,” kata Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif, SE usai sidang.

Atas putusan itu, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan keputusan yang adil. “Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sudah bertindal adil,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap, pihak pengadilan agar segera melaksanakan eksekusi secepatnya, karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami atas nama MPTW beserta saudara Munawar Sazali, SH selaku Tim Advokat Pembela Tanah Wakaf menyampaikan kepada pihak PN Medan untuk segera melaksanakan Penetapan Eksekusi Ketua PN Medan Nomor : 52/Eks/2017/Pdt.G/2000/PN.Mdn Tanggal 06 November 2020 dalam Perkara Nomor : 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn Tanggal 30 Januari 2001 Jo Perkara Nomor : 265/Pdt/2001/PT.Mdn Tanggal 16 Agustus 2001 Jo Perkara Nomor : 995 K/Pdt/2002 Tanggal 03 Januari 2008 Jo Perkara Nomor : 07/PK/Pdt/2009 Tanggal 06 September 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut kiranya bisa diterima oleh semua pihak yang bersengketa tanpa terkecuali.

“Dan kepada pihak Polrestabes Medan sebagai pihak yang diberikan amanah oleh Undang-undang untuk mengamankan jalannya eksekusi, dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai terulang kembali penundaan eksekusi dengan alasan-alasan yang tidak objektif,” pungkasnya.

Segera Eksekusi

Sementara, Munawar Sazali SH, juga menegaskan agar PN Medan agar segera dapat melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum dan keadilan.

“Dikarenakan kami masih percaya keadilan itu masih ada di PN Medan, dan kepada kepolisian Polrestabes Medan kami memohon untuk tegas dan bijak mendukung melaksanakan putusan eksekusi sehingga, apabila berjalan eksekusi nanti jangan terjadi lagi kegagalan eksekusi seperti kemarin,” tandasnya. (m32).

Waspada/ist
Masyarakat Pembela Tanah Wakaf dan kuasa hukumnya saat berada di depan Gedung PN Medan, usai persidangan, Kamis (1/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE