MEDAN (Waspada): Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan praperadilan (prapid) Aditya Abdul Ghani Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, pada persidangan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).
Penolakan permohonan Prapid tersebut, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
Menurut hakim, Pemohon Aditya Abdul Ghani Hasibuan, telah gagal dalam membuktikan prapidnya yang diajukannya selama proses sidang.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” kata hakim Pinta Uli.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” beber hakim.
Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. “Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon,” pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.
Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditya Abdul Ghani Hasibuan selaku Pemohon terkait dihentikannya penyidikan atau SP3 dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan saat membacakan penolakan permohonan Prapid Aditya Abdul Ghani Hasibuan di PN Medan, Selasa (20/6).