Scroll Untuk Membaca

Medan

Haram Tutup Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

Haram Tutup Jalan Untuk Kepentingan Pribadi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ijtima’ Ulama Komisi  Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua 25-26 Nopember 2022 di Hotel Madani, menerbitkan 8 Fatwa Hukum.

Acara pembukaan pada Jumat(25/11) turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara,H.Edy Rahmayadi,Ketua MUI Pusat membidangi Fatwa, Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh hadir langsung untuk menyampaikan Keynote Speaker, Ketua Umum MUISU,Dr.H.Maratua Simajuntak dan pengurus MUISU lainnya.

Dalam paparannya Kiyai Ni’am menyampaikan bahwa MUI dan MUI Daerah merupakan satu entitas yang satu dan Komisi Fatwa sebagai ruhnya MUI memang harus proaktif untuk merespon persoalam umat dengan menerbitkan fatwa hukum, khususnya yang merespon fenomena yang terjadi di masyarakat sebagaimana masalah-masalah yang akan direspon dalam bentuk fatwa  pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa ini.

Fatwa yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama se-Sumatera Utara ini diantaranya adalah penutupan jalan umum yang kerap kali dilakukan masyarakat untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan dan kegiatan lainnya.

Dalam Salinan fatwanya dijelaskan bahwa  : Menutup jalan hukumnya haram, kecuali karena hajat/darurat dengan memenuhi 4  ketentuan berikut : 1). Penutupan tersebut untuk suatu kegiatan yang mubah/tidak bertentangan dengan syariat Islam. 2). Mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. 3). Menyisakan sebagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu-satunya akses jalan bagi masyarakat. 4). Mengarahkan atau membuat petunjuk/rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya.

Fatwa ini juga merekomendasikan bahwa Pemerintah berwenang untuk menertibkan penutupan jalan sebagaimana disebutkan dalam fatwa sesuai dengan ketentuan hukum  dan aturan yang berlaku.

Serta masyarakat dihimbau agar tidak menutup jalaj untuk pelaksanaan kegiatan, dan sekiranya pun harus menggunakan jalan, agar mempedomani fatwa tersebut.

Selain itu Ijtima’ ini juga menerbitkan fatwa tentang “Manusia Silver” yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang men-cat tubuhnya dengan tujuan untuk “meminta-minta”.

Ijtima’ memfatwakan bahwa Perbuatan “manusia silver” bertentangan dengan syariat karena : a). Menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi b). Menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri. C). Menunjukkan aurat kepada umum. D). Mengganggu ketertiban umum. Profesi “manusia silver” sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram.

Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya. Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah “manusia silver dan yang semisalnya.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak mengapresiasi panitia pelaksana yang telah bekerja keras untuk melaksanakan Ijtima’ Ulama yang merupakan perdana sepanjang sejarah MUI di Sumatera Utara.

Maratua berharap bahwa hasil Ijtima’ ini akan benar-benar dilaksanakan dan dipedomansi masyarakat serta pemerintah agar ketertiban umum dan kemaslahatan dapat terlaksana secara maksimal.

Ketua panitia Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA bersama Sekretaris Dr.Irwansyah menyebut bahwa kerja Tim Khususnya komisi Fatwa MUI Sumatera Utara patut diapresiasi tinggi sehingga acara berjalan sesuai harapan.

“Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara tahun 2022 ini selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Perumus untuk diterbitkan/dibukukan sebanyak mungkin dan disebarluaskan kepada masyarakat,”ujar Irwansyah.(m22)

Waspada/ist
Ketua MUI Sumatera Utara Dr Maratua Simajuntak dan Pimpinan Komisi Fatwa saat acara berlangsung.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE