Scroll Untuk Membaca

Medan

Harapan Membuka Kembali Tabir ‘Blok Medan’ Tetap Hidup

Harapan Membuka Kembali Tabir ‘Blok Medan’ Tetap Hidup
Saat AGK bertemu Bobby Nasution, Kahiyang di sebuah restoran di Kota Medan, 2022.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020, Assoc. Prof. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum., menegaskan selama masih ada jejak transaksi, dokumen izin, atau kesaksian yang bisa diverifikasi, maka harapan untuk membuka kembali tabir “Blok Medan” tetap hidup.

‘’Di situlah ujian sejati integritas penegakan hukum di negeri ini, apakah berani melangkah menembus batas kekuasaan, atau kembali berhenti di dinding tebal impunitas yang sudah terlalu lama berdiri,’’ ungkap Farid Wajdi dalam perbincangan dengan Waspada.id, Minggu (2/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti diketahui, kata Farid, kasus korupsi izin tambang nikel tambang nikel di Halmahera Timur yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menyisakan teka-teki yang belum terjawab.

Di balik berkas penyidikan yang tebal dan saksi-saksi yang bergantian memberi keterangan di pengadilan, satu istilah terus mengemuka, yakni Blok Medan.

Nama ini, menurut beberapa kesaksian, merujuk pada jaringan bisnis yang disebut-sebut terkait dengan keluarga Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo (2014-2024), sekaligus Gubernur Sumatera Utara saat ini.

Konstruksi perkara ini bermula dari praktik suap dan jual-beli izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara. AGK didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar penerbitan izin tambang.

Dalam salah satu kesaksian di persidangan, disebut sebagian wilayah pertambangan diberikan kepada pihak tertentu yang “diatasnamakan” kelompok dari Medan—kemudian populer dengan sebutan Blok Medan.

‘’Dari sinilah muncul desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran kepentingan menuju Bobby Nasution atau istrinya, Kahiyang Ayu,’’ ungkap Farid.

Namun sejauh ini, KPK belum pernah secara resmi memeriksa Bobby Nasution. Lembaga antirasuah itu beralasan penyidik masih menelaah alat bukti dan menunggu hasil analisis jaksa penuntut.

Meski begitu, lanjut Farid, pernyataan-pernyataan terbuka dari KPK tak mampu menepis kecurigaan publik kasus ini berjalan lambat ketika menyentuh lingkar kekuasaan.

Farid menyebut bila ditinjau dari sisi hukum, sebenarnya tidak ada hal yang menghalangi KPK untuk memeriksa Bobby Nasution, selama ada bukti permulaan yang cukup.

‘’Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 44 Undang-Undang KPK menegaskan penyidik berwenang memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana korupsi,’’ cetusnya.

Farid pun menyebut, jabatan politik bukan alasan pembenar untuk menunda pemeriksaan. Dalam sejarah KPK, sejumlah kepala daerah, menteri, bahkan ketua lembaga negara pernah diperiksa dalam kedudukan sebagai saksi tanpa perlu menunggu izin politik dari manapun.

‘’Masalahnya, perkara AGK kehilangan satu simpul penting ketika terdakwa utama meninggal dunia di rumah sakit saat masa penahanan,’’ jelasnya.

Kematian AGK otomatis memutus sebagian rantai keterangan langsung yang bisa menuntun pada aktor lain.

‘’Jika saksi kunci telah tiada dan dokumen keuangan tidak ditemukan, penyidikan lanjutan akan menemui kebuntuan yuridis,’’ tuturnya.

KPK hanya bisa melanjutkan jika memiliki bukti independen, misalnya aliran dana, rekaman komunikasi, atau dokumen kontrak yang mengaitkan pihak “Blok Medan” dengan AGK.

‘’Kondisi ini menunjukkan dilema klasik penegakan hukum di Indonesia, antara kehati-hatian hukum dan tekanan politik,’’ ujarnya.

Jika KPK terburu-buru memanggil figur besar tanpa dasar kuat, perkara bisa runtuh di pengadilan dan menimbulkan tuduhan politisasi.

‘’Sebaliknya, jika KPK terlalu hati-hati, publik menilai ada ketimpangan hukum, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,’’ ucapnya.

Meski demikian, kata Farid, jalan hukum belum tertutup. ‘’KPK masih memiliki ruang untuk pengembangan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU KPK yang memungkinkan perluasan penyidikan apabila ditemukan bukti baru,’’ ungkapnya.

Pengawasan publik dan transparansi proses menjadi faktor penentu agar penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.

‘’Pada akhirnya, kasus Blok Medan bukan semata soal siapa yang bersalah, tetapi tentang keberanian menegakkan prinsip equality before the law,’’ katanya.

Hukum, kata Farid, kehilangan maknanya ketika nama besar membuat penyidikan menjadi selektif.

‘’Jika KPK ingin memulihkan kepercayaan publik, lembaga itu harus membuktikan hukum bukan milik siapa yang berkuasa, melainkan siapa yang bisa dibuktikan bersalah berdasarkan bukti yang sah,’’ ujarnya.

Farid kembali menegaskan, kematian AGK tidak menghilangkan pengusutan perkara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Maluku Utara.

‘’Kematian AGK juga tidak secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang juga terlibat atau diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sama. Kematian AGK mungkin menutup satu bab, tetapi bukan seluruh cerita,’’ tandasnya.

Farid kembali menegaskan, selama masih ada jejak transaksi, dokumen izin, atau kesaksian yang bisa diverifikasi, maka harapan untuk membuka kembali tabir tambang nikel Blok Medan masih terbuka lebar.

‘’Ini ujian sejati integritas penegakan hukum di Indonesia, apakah berani melangkah menembus batas kekuasaan, atau kembali berhenti di dinding tebal impunitas yang sudah terlalu lama berdiri,’’ demikian Farid Wajdi, juga founder Ethics of Care ini.

Untuk diketahui, istilah Blok Medan ini disebut dalam sidang kasus korupsi AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024). Istilah itu muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi.

AGK pun telah divonis 8 tahun penjara, Kamis (26/9/2024). Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi.

AGK tak terima dengan vonis itu dan langsung mengajukan banding. Proses banding masih berlangsung. Akhirnya, AGK meninggal dalam usia 73 tahun di ruang ICU RSUD dr Chasan Ternate, pada Jumat, 14 Maret 2025.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE