Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Hari ini, 5 PC PAFI Sekepulauan Nias Dilantik

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Hari ini  pengurus daerah, penasehat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Sumatera Utara (PAFI Sumut), Ketua PAFI Pusat ke Gunung Sitoli untuk mengikuti acara pelantikan 5 Pengurus Cabang (PC) PAFI se Nias.

Ketua PD PAFI Sumut, Dr Muhammad Taufik SSi MSi bahwa yang akan dilantik hari ini itu merupakan pemekaran PC PAFI kepulauan Nias menjadi PC PAFI Gunung Sitoli, PC PAFI Nias, PC PAFI Nias Utara (Nisut, PC PAFI Nias Barat (Nisbar), dan PC PAFI Nias Selatan (Nisel). Dikatakan Taufik pelantikan ini akan langsung dihadiri Ketua PP PAFI, Apt Maryani Hadi SFarm MKM. Begitu juga Penasehat PD PAFI Sumut, Apt Dra Masniah MKes juga hadir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hari ini, 5 PC PAFI Sekepulauan Nias Dilantik

IKLAN

“Latar belakang dikembangkan 1 PC kepulauan Nias menjadi 5 PC adalah untuk lebih melayani anggota PAFI yang telah semakin meningkat. Juga lebih meningkatkan pelayanan kefarmasian di 5 kabupaten kota se Nias itu. Harapan saya semoga semakin meningkat profesionalitas anggota PAFI di Nias,” ucapnya kepada Waspada pada Jumat (18/3).

Ia juga menyebutkan selama ini yang menjadi kendala di kepulauan Nias yakni karena  jarak antar kabupaten kota yang berjauhan sehingga banyak Tenaga Teknis Kefarmasian sulit terlayani dalam mendapatkan rekomendasi PAFI.

“Sehingga dengan adanya pengurus ditiap kota tentu akan mempermudah anggota berinteraksi dengan pengurus PAFI dan pengurus mudah berinteraksi dengan anggota sehingga mempercepat kompetensi anggota yang akan meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat,” katanya lagi.

Sementara itu pelantikan ini juga akan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisbar. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE