Scroll Untuk Membaca

Medan

Hari Pertama UHC Prioritas Di Sumut Masih Terkendali

Hari Pertama UHC Prioritas Di Sumut Masih Terkendali
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Sumatera Utara (Sumut) resmi berjalan sejak 1 Oktober 2025. Pada hari pertama penerapan program tersebut, sebanyak 13 pasien dari berbagai rumah sakit telah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumut, dr. Faisal Hasrimy, memastikan situasi berjalan kondusif. “Situasinya masih terkendali,” ujarnya, Rabu (1/10) malam.

Sementara itu, menurut laporan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sumut, dr. Nelly, pasien UHC hari pertama berasal dari sejumlah daerah, didominasi oleh warga Kabupaten Deli Serdang, disusul Simalungun, Labuhanbatu Utara, Dairi, dan Tapanuli Selatan.

“Rumah Sakit Haji menjadi fasilitas kesehatan yang paling banyak didatangi pasien UHC. Selain itu, tercatat pasien juga terlayani di RS Tanjung Mulia, RS Mitra Sejati, RS Delima, RS Bunda Tambrin, RS Pirngadi, RS Bachtiar Djafar, RS Malahayati, dan RS Pamela Mambang Muda,” jelasnya.

Meski berjalan lancar, Nelly mengakui masih ada sejumlah kendala teknis di lapangan. Di antaranya, beberapa rumah sakit belum mengetahui nama penanggung jawab (PIC) kabupaten/kota untuk verifikasi pasien non-aktif BPJS.

Selain itu, masih banyak pasien yang langsung menghubungi Dinkes Provinsi, padahal mekanismenya seharusnya melalui rumah sakit.

“Ke depan akan kami lakukan sosialisasi ulang terkait PIC kabupaten/kota agar mempermudah registrasi. Mekanisme UHC Prioritas adalah pasien cukup datang ke rumah sakit, lalu pihak RS yang akan menghubungi Dinkes provinsi jika kepesertaan BPJS pasien tidak aktif,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan, belum ada puskesmas yang menghubungi terkait layanan UHC.

Mayoritas permintaan datang dari rumah sakit karena menjadi tempat pertama pasien mencari layanan kesehatan.(id20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE