Ketua Lembaga Hukum dan Pelayanan Publik Sumut Abdul Manaf. Waspada/Ist
MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Hukum dan Pelayanan Publik Abdul Manaf mengapresiasi dan mendukung penunjukan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), menggantikan pejabat sebelumnya, Idianto SH, MH.
“Kita berharap pejabat yang baru mampu menegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu, melalui integritas para pemimpin lembaga penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu),” kata Abdul Manaf dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Waspada di Medan, Sabtu (5/7).
Abdul Manaf yang juga putra asli Sumut ini merespon penunjukan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., sebagai Kajatisu, yang merupakan bagian dari kebijakan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Menyikapi hal itu, Abdul Manaf mengatakan, masyarakat Sumut menaruh harapan besar terhadap Kejatisu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, maupun intervensi politik.
Abdul Manaf, yang selalu mengikuti dan memperhatikan dinamika penegakan hukum di Sumut, optimis Kajtisu mampu menjalankan tugasnya secara proporsional—tidak hanya dalam penegakan hukum formal, tetapi juga dalam memastikan terciptanya keadilan substantif di tengah masyarakat.
Eks Pengurus Besar HMI yang juga alumni UIN Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat Sumut untuk mendukung dan mengawasi secara konstruktif, agar semangat reformasi hukum dan penegakan supremasi hukum benar-benar terasa hingga ke akar rumput.
“Penegakan hukum yang tegak lurus akan membawa Sumut menjadi provinsi yang maju dalam bidang pembangunan dan bermartabat dalam tata kelola hukum,” pungkasnya.
Abdul Manaf optimis, karena Dr. Harli Siregar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dan memiliki latar belakang integritas dan pengalaman yang mumpuni.
“Kita berharap kepemimpinan beliau dapat memperkuat agenda reformasi dan optimalisasi penegakan hukum di Sumut,” sebutnya.
Mengacu pada fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusi ini merupakan lembaga penegak hukum yang bersifat independen dan bekerja berdasarkan asas kesatuan, kewenangan fungsional, hierarki, objektivitas, serta kepentingan umum. (cpb)
silih berganti kajatisu sejak merdeka 1945 sampai sekarang namun tak ada perubahan berarti koropsi di sumatera Utara bahkan seluruh wilayah republik indonesia beda beda tipis saja kelakuan tetap proyek kontruksi dan pengadaan apa yang salah coba lihat korea Utara