MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara H. Hendra Cipta meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius terhadap nasib Tenaga Kependidikan (Tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, honor yang mereka terima pada tahun 2026 justru mengalami penurunan cukup drastis dibanding sebelumnya.
Hendra mengatakan, kebijakan peningkatan kesejahteraan guru di Sumut memang patut diapresiasi. Namun menurutnya, perhatian yang sama juga harus diberikan kepada tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam menunjang operasional sekolah.
“Kita tentu mengapresiasi langkah Bapak Gubernur Sumatera Utara yang meningkatkan kesejahteraan para guru. Tetapi jangan sampai ada elemen penting di lingkungan sekolah, yakni Tenaga Kependidikan, yang justru mengalami penurunan honor secara tajam setelah berstatus PPPK Paruh Waktu,” ujar Hendra Cipta di Medan, Jumat (13/3).
Anggota Komisi E DPRD Sumut itu mengaku menerima banyak aspirasi dari tenaga kependidikan yang merasa keberatan dengan kondisi tersebut. Bahkan, sejumlah tenaga kependidikan berharap dapat difasilitasi bertemu langsung dengan Gubernur Sumut untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Hal ini mencuat setelah adanya kabar Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu, tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT). Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga kepada wartawan di Medan, Kamis (12/3/2026).
Alex menjelaskan, selama ini masih ada guru yang menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun pada masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, gaji guru yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, Guru Tidak Tetap menerima honor sebesar Rp90 ribu per jam.
“Ke depan ini akan kita tingkatkan lagi, dan pastinya untuk gaji Januari dan Februari (2026) beserta THR akan kita bayarkan InsyaAllah, mulai besok hari,” kata Alex.
Hendra yang juga Penasehat Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Sumut menegaskan bahwa tenaga kependidikan memiliki peran vital dalam mendukung jalannya proses pendidikan di sekolah.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Tendik bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan hingga pelayanan teknis yang menunjang kegiatan pendidikan. Mereka memastikan operasional sekolah berjalan lancar, berbeda dengan guru yang fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi staf administrasi atau tata usaha (TU), pustakawan, laboran, serta tenaga teknis lainnya. Sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu, rata-rata mereka menerima gaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun setelah perubahan status, honor yang diterima justru turun menjadi sekitar Rp1,8 juta.
“Ini tentu menjadi ironi. Saat menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu mereka sangat bahagia, tetapi ketika menerima gaji justru mengalami penurunan dibanding sebelumnya,” katanya.
Harus Siap Bekerja
Hendra juga menegaskan bahwa tenaga kependidikan bekerja penuh layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mulai pukul 07.00 hingga 16.00 setiap hari sekolah. Bahkan dalam kondisi tertentu mereka tetap harus siap bekerja di luar jam kerja, termasuk pada hari libur.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Sumut tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan honor tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap Pemprov Sumut dapat meninjau ulang kebijakan ini agar kesejahteraan tenaga kependidikan juga mendapat perhatian yang adil. Mereka adalah bagian penting dari sistem pendidikan di sekolah,” tegasnya. (id126)











