Medan

Hendra DS Harap Pemko Medan Tingkatkan Bansos Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Hendra DS Harap Pemko Medan Tingkatkan Bansos Untuk Penanggulangan Kemiskinan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Drs H Hendra DS, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk terus meningkatkan seluruh program bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat kurang mampu, agar penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dapat teratasi.

“Kita harap dalam R APBD 2025 nanti, bantuan untuk masyarakat kurang mampu dapat bertambah. Pemerintah harus pro aktif dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya kepada masyarakat,” ujarnya saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Sabtu (10/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain itu, dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, masyarakat juga haruz aktif bila ingin mendapatkan Bansos dengan mendaftarkannya ke kelurahan agar masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Warga kurang mampu bisa mendaftarkan diri di DTKS melalui Kepling dan Lurah. Kalau belum terdaftar di DTKS, boleh kembali mendaftar. Supaya warga bisa mendapatkan semua program bantuan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendra DS menambahkan bahwa di tahun 2025, anggaran untuk warga kurang mampu di Kota Medan akan dinaikkan.

“Walau pun pimpinan Kota Medan akan berganti, insya Allah akan bertambah anggarannya karena sudah kita anggarkan,” papar anggota DPRD Kota Medsn dari Fraksi HPP DPRD Kota Medan tersebut.

Sementara itu, Iqbal Prasetya selaku Koordinator Kecamatan Medan Area mengatakan hingga saat ini, sebanyak 8000 warga penerima Bansos di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Bansos ini ada banyak jenisnya. Ada PKH murni yang cuma dapat PKH saja. Ada juga PKH plus Sembako yang sekarang sudah diuangkan. Ada juga Bansos Sembako murni. Semua penyaluran Bansos itu disalurkan melalui Kantor Pos, kecuali PKH murni melalui ATM,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iqbal Prasetya kembali mengingatkan bahwa warga kurang mampu yang mau mendapatkan Bansos harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu. Pendaftarannya bisa melalui Kepling dan Lurah.

“Tapi, itu pun tetap ada prosesnya. Tidak serta merta, begitu terdaftar di DTKS bisa langsung dapat bantuan. Harus diproses terlebih dahulu,” paparnya.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Sabtu (10/8). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE