Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS Minta Pemko Cabut Izin Rumah Sakit Tolak Pasien Kurang Mampu

Hendra DS Minta Pemko Cabut Izin Rumah Sakit Tolak Pasien Kurang Mampu
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencabut izin operasional rumah sakit provider dengan BPJS Kesehatan yang menolak memberi pelayanan kesehatan untuk warga Kota Medan. Sebab dalam program Universal Health Coverage (UHC), warga Kota Medan dapat berobat secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Garu 1 No.94c, Kel.Sitirejo III, Kec. Medan Amplas, Senin (6/3). “Program UHC ini bisa berobat dengan menunjukkan KTP. Kalau sakit jangan ragu lagi untuk berobat di puskesmas. Dan kalau emergency bisa langsung ke rumah sakit,” kata Hendra.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS Minta Pemko Cabut Izin Rumah Sakit Tolak Pasien Kurang Mampu

IKLAN

Dijelaskan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, dalam Perda Sistem Kesehatan ini dinyatakan bahwa Pemko memiliki tanggung jawab tentang kesehatan masyarakat kota Medan dimulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Kalau sakit bisa berobat ke rumah sakit atau puskesmas, tidak ada alasan lagi ketiadaan biaya.

“Jadi kalau ada yang menolak memberi pelayanan kesehatan, dalam Perda ini juga telah ditekankan ada sanksi hukumnya,” tegas Hendra DS.

Hendra juga meminta pihak rumah sakit tidak memulangkan pasiennya sebelum
sembuh. Karena banyak informasi di lapangan, pasien hanya diberi pengobatan selama 2 sampai 3 hari dan kemudian disuruh pulang meski belum benar sembuh. “Rumah sakit itu menerima pasien harus sampai sembuh baru dipulangkan. Tidak ada aturan hanya 2 atau 3 hari saja,” kata Hendra.

Didalam APBD 2023, lanjut Hendra, anggaran kesehatan hingga mencapai Rp 987 miliar lebih dan jika ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk sistem kesehatan, maka tidak ada lagi warga Medan yang mengeluh tidak bisa berobat.

Mewakili BPJS Kota Medan, Ferry Oliver S menjelaskan sesuai dengan prosedurnya, warga Kota Medan yang sakit harus berobat dulu ke Puskesmas. Bila Puskesmas tidak mampu menanganinya, maka pihak Puskesmaslah yang akan merujuk ke rumah sakit.

“Kecuali ada warga yang sakit parah atau urgen, maka bisa langsung berobat ke rumah sakit. Memang begitulah alur prosedurnya untuk berobat gratis menggunakan KTP,” jelasnya. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Garu 1 No.94c, Kel.Sitirejo III, Kec. Medan Amplas, Senin (6/3). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE