Hendra DS Minta Rumah Sakit Prioritaskan Warga Kurang Mampu

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat melakukan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Puri, Gang Purnama, Kel. Kota Matsum 1, Kec. Medan Area, Sabtu (7/9). Waspada/yuni naibaho
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat melakukan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Puri, Gang Purnama, Kel. Kota Matsum 1, Kec. Medan Area, Sabtu (7/9). Waspada/yuni naibaho

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta kepada manajemen rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memprioritaskan layanan kesehatan untuk warga kurang mampu di Kota Medan. Mengingat, anggaran kesehatan di Kota Medan cukup besar, hampir Rp 1 triliun di tahun anggaran 2024-2025.

Hal itu diungkapkan Hendra DS, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Puri, Gang Purnama, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/9).

Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, jangan ada lagi Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak lagi melayani masyarakat kurang mampu.

“Dalam Perda Sistem Kesehatan ada sanksi yang mengatur jika ada rumah sakit dan Puskesmas menolak pasien, apalagi masyarakat kurang mampu, maka bisa dikenakan sanski teguran hingga pemcabutan izin usaha operasional,” ujar Hendra DS.

Sosialisasi

Selain itu, Hendra DS juga mendesak pihak BPJS Kesehatan agar melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak RS di seluruh Indonesia.

Di mana dengan program UHC JKMB, warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis di seluruh RS Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2, yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu, sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil. terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (h01)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hendra DS Minta Rumah Sakit Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Hendra DS Minta Rumah Sakit Prioritaskan Warga Kurang Mampu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *