Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS: Pemko Medan Diminta Terus Penuhi Hak-Hak Warga Miskin

Hendra DS: Pemko Medan Diminta Terus Penuhi Hak-Hak Warga Miskin
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan memenuhi segala hak-hak warga miskin. Pasalnya setelah pandemi Covid- 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jln Saudara Halaman Wisma Gorga Kel Sudirejo II Kec Medan Kota, Senin (19/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS: Pemko Medan Diminta Terus Penuhi Hak-Hak Warga Miskin

IKLAN

“Bila Perda Penanggulangan Kemiskinan ini serius diterapkan oleh Pemko Medan, maka jumlah warga miskin bisa diminimalisir,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini mengakui sengaja berulang kali mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini karena setelah pandemi Covid 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah banyak. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jumlah warga miskin Kota Medan, sebanyak 127 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan bantuan sosial.

Tapi, setelah pandemi Covid 19 melanda, jumlahnya bertambah lagi 63 ribu KK. Sehingga totalnya, sekitar 197 ribu KK.

“Bayangkan, bila satu KK itu terdiri dari 4 orang saja, yakni ayah, ibu dan dua orang anak dan dikalikan 197 ribu KK, berarti ada sekitar 800 ribuan warga miskin di Medan dari jumlah penduduk Medan sebanyak 2,5 juta jiwa,” jelas Hendra DS.

Dijelaskan Hendra DS, dalam Perda penanggulangan kemiskinan tersebut juga diatur hak-hak warga miskin yang harus dipenuhi pemerintah kota. Seperti kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di DTKS. Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.

“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 900 miliar ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hendra, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.

Selain itu, Pemko Medan juga menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM. Tapi jumlahnya terbatas. Untuk tahun ini, sebanyak 16 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan.

“Jadi, kalau di rumah ada jualan keripik, lontong dan lain- lain, segera daftarkan ke Kepling atau Lurah biar dapat bantuan pelaku UMKM, sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Ia juga mengaku secara pribadi telah meminta agar dibentuknya satgas anti narkoba disetiap kelurahan. Karena pengedar narkoba itu juga banyak dilakukan aparat dan korbannya warga miskin.
“Nantinya satgas terdiri dari anggota masyarakat dan BNN. Kalau ditemukan anak kita terjerumus narkoba wajib direhabilitasi bukan ditangkap,” imbuh Hendra DS.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS saat Sosperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln Saudara Halaman Wisma Gorga Kel Sudirejo II Kec Medan Kota, Senin (19/12). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE