Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Lampu Pocong

Hendra DS Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Lampu Pocong
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS soroti kasus proyek lampu pocong yang dinyatakan gagal di delapan titik ruas badan jalan Kota Medan.

Sorotan dan kritikan itu disampaikannya dalam rapat paripurna agenda pemandangan umum tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Tahun 2022, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (19/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Lampu Pocong

IKLAN

Rapat dipimpin Ketua DPR Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan.
Hadir Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman dan para pimpinan OPD Pemko Medan.

Disampaikan Hendra DS, proyek lampu pocong yang sudah dinyatakan gagal bagaimana tindaklanjutnya. Seharusnya bangunan lampu pocong harus sudah dibongkar dan bagaimana soal pengembalian dana proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban atas gagalnya proyek dimaksud.

Kemudian tambah Hendra, sanksi yang dijatuhkan selain pengembalian dana proyek pada pengusaha, apakah kepada pimpinan OPD hanya dinonjobkan. “Untuk itu kami mohon penjelasan,” tandas Hendra.

Selain itu, Fraksi HPP DPRD Medan juga menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Dimana kinerja Dishub Medan berdasarkan opini masyarakat terkait perubahan 13 titik arus lalu lintas ternyata tidak mampu mengurangi kemacetan. Bahkan kebijakan perubahan arus lalu lintas terkesan sia-sia.

“Artinya jika manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan perubahan 13 titik arus lalu lintas jalan tidak berdampak apa-apa, maka manajemen dan rekayasa lalu lintas tersebut harus dievaluasi,” sebut Hendra.

Untuk itu, menurut pandangan Fraksi kami untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas tidak dapat dilakukan secara parsial tapi harus komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh instansi berwenang.

Misalkan sebut Hendra, kemacetan disebabkan penyempitan ruas jalan dikarenakan pedagang yang menggunakan badan jalan. Parkir liar yang lokasinya menggunakan pinggir jalan raya, termasuk tingkat kesadaran para pengguna jalan raya yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta etika berkendaraan di jalan.

“Ini semua harus ditangani secara menyeluruh sehingga mampu menciptakan arus lalu lintas yang tertib dan lancar. Untuk ini kami mohon tanggapan dan penjelasan,” kritik Hendra.

Selain itu, Hendra juga mengkritik bidang kesehatan dari sektor PAD yang mampu direalisasikan hanya 51,94 persen. Dimana ditargetkan Rp.160.025.787.000 dan terealisasi Rp.83.119.491.295,82, lain-lain PAD yang sah yakni pendapatan BLUD terealisasi 51,90 persen dari target Rp.159.975.787.000 yang tercapai Rp.83.030.901.295,82.

Menurut Fraksi HPP, realisasi pendapatan tersebut belum menunjukkan kinerja serius dari aparatur di bidang kesehatan. “Untuk itu kami meminta harus ada langkah tegas dan efesien dari Wali Kota Medan agar pendapatan bidang kesehatan pada masa mendatang menjadi lebih baik. Untuk hal ini kami mohon tanggapan dan penjelasan, ” pinta Hendra.

Kemudian realisasi belanja hingga akhir tahun anggaran, dari total anggaran belanja sebesar Rp.1.015.103.606.160 yang mampu direalisasikan sebesar Rp.911.781.295.209 atau 89,82 persen.

“Secara angka persentase ini tidak buruk, namun menurut kami masih dapat ditingkatkan. Untuk itu kami mohon penjelasan apa langkah-langkah yang diambil Pemko Medan untuk lebih memaksimalkan daya serap anggaran belanja di bidang kesehatan,” ujarnya.

Usai pembacaan pemandangan umun dari 8 Fraksi Fraksi, kemudian Ketua DPRD Medan Hasyim DS menskor rapat dan dilanjutkan 26 Juni mendatang agenda penyampaian tanggapan kepala daerah. (h01)

Teks
Ketua Fraksi HPP DPRD Medan Hendra DS membacakan pemandangan umum tentang LPj) pelaksanaan APBD Tahun 2022, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (19/6). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE