Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS Tekankan Pemko Medan Beri Pelatihan Warga Untuk Kelola Persampahan

Hendra DS Tekankan Pemko Medan Beri Pelatihan Warga Untuk Kelola Persampahan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS menekankan Pemerintah Kota (Pemko) untuk memberi pelatihan kepada masyarakat Kota Medan dalam pengelolaan persampahan dengan membentuk bank-bank sampah disetiap kelurahan. Sebab, selain untuk meminimalisir sampah dibuang sembarangan, kehadiran bank sampah akan membantu masyarakat mendapatkan tambahan perekonomian.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 6 tahun 20155 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl. Pelajar Timur Gg. Sopohopur No. 15 Komp. LDII
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Minggu (9/6).

“Pembentukan bank sampah juga sudah tertera di dalam Perda Pengelolaan Persampahan. Meski faktanya belum semua kelurahan dan kecamatan memiliki bank sampah karena kurangnya
pelatihan tentang pengelolaan persampahan yang diberikan Pemko Medan,” ujar Hendra DS.

Ketua DPC Hanura Kota Medan ini menambahkan, selain menggelar pelatihan, Perda Pengelolaan Persampahan ini juga menjelaskan tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Di pasal 27 ayat 1, sudah dijelaskan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Lain halnya dengan badan perusahaan yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Hendra DS menjelaskan, sanksinya jauh kebih berat, yakni denda Rp 50 juta atau penjara selama 6 bulan.

Saat ini, diungkapkan Hendra DS, DPRD Kota Medan sedang melakukan revisi Perda Pengelolaan Persampahan karena saat ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sama halnya dengan revisi retribusi sampah yang ada dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Medan.

“InsyaAllah tarif retribusi sampah tidak akan naik karena banyak warga yang mengeluh,” katanya.

Diketahui Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda Kota Medan nomor 6 tahun 20155 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl. Pelajar Timur Gg. Sopohopur No. 15 Komp. LDII Kel. Binjai, Kec. Medan Denai. Minggu (9/6). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Olahraga

MEDAN (Waspada): Kontingen Kota Medan mendominasi Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) 2024 yang berlangsung selama lima hari pada 2-6 Juli lalu. Medan hampir menguasai semua cabang olahraga yang…