Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS: Warga Diminta Proaktif Untuk Masuk DTKS

Hendra DS: Warga Diminta Proaktif Untuk Masuk DTKS
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta warga miskin yang belum masuk ke Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera proaktif mendatangi kelurahan agar terdata. Hal ini agar warga ekonomi rendah dapat menerima segala bantuan sosial dari pemerintah.

“Untuk warga miskin ada hak-hak warga yang harus diterima seperti kebutuhan pangan. Cara mendapatkannya dengan pemutakhiran data yakni DTKS. Jadi warga yang belum masuk DTKS harys pro aktif datangi kantor kelurahan. Karena kalau tidak ada di DTKS, maka sampai kapanpun tidak akan menerima bantuan sosial apapun dari pemerinta,” kata Hendra saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan di Jln Rawa Gg Galon Link. 13 Kel.Tegal Sari Mandala 2 Kec. Medan Denai, Senin (20/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS: Warga Diminta Proaktif Untuk Masuk DTKS

IKLAN

Dijelaskannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Medan berhak memenuhi segala hak-hak warga miskin. Pasalnya setelah pandemi Covid- 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah.

“Bila Perda Penanggulangan Kemiskinan ini serius diterapkan oleh Pemko Medan, maka jumlah warga miskin bisa diminimalisir,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, menambahkan, dalam Perda penanggulangan kemiskinan tersebut juga diatur hak-hak warga miskin yang harus dipenuhi pemerintah kota. Seperti kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di DTKS. Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.

“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliu ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hendra, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.

Selain itu, Pemko Medan juga menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM. Tapi jumlahnya terbatas. Untuk tahun ini, sebanyak 16 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan.

“Jadi, kalau di rumah ada jualan keripik, lontong dan lain- lain, segera daftarkan ke Kepling atau Lurah biar dapat bantuan pelaku UMKM, sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS
saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulan kemiskinan di Jln Rawa Gg Galon Link. 13 Kel.Tegal Sari Mandala 2 Kec. Medan Denai, Senin (20/2). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE