Medan

Heri Wahyudi: Cabut Semua Izin Yang Ada

Heri Wahyudi: Cabut Semua Izin Yang Ada
Kadis LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, MAP mendukung langkah tegas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel lima titik konsensi milik perusahaan dan perseorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan.

Adapun lima lokasi yang terindikasi beraktivitas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yakni dua titik pada area konsesi PT TPL dan tiga titik lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam kesempatan itu, Kadis LHK Sumut, Heri Wahyudi berharap agar semua izin perusak lingkungan baik ilegal maupun legal di Sumatera Utara yang terbukti menyebabkan banjir bandang agar dicabut. ‘’Cabut semua izin yang ada,’’ tegasnya kepada Waspada.id, Senin (8/12/2025).

Heri memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Namun, semua izin kehutanan maupun tambang itu ada di pemerintah pusat.

Diketahui, hasil analisis awal Kemenhut yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan, selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat sehingga memicu banjir dan longsor.

Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai NasDem Sumut, Iskandar, ST mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk segera mengumumkan secara terbuka pemilik perusahaan dan oknum pembacking yang terlibat dalam pembalakan hutan di kawasan ekosistem Batang Toru.

‘’Transparansi merupakan hak masyarakat untuk mengetahui siapa saja aktor yang merusak hutan dan menyebabkan bencana beruntun di Sumatera Utara,’’ tandasnya.(id96)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE