Medan

HGU Socfin Indonesia Wajib Diperiksa Menyeluruh

HGU Socfin Indonesia  Wajib Diperiksa Menyeluruh
Wasekjen PB HMI Alwi Hasbi Silalahi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wasekjen PB HMI Alwi Hasbi Silalahi menegaskan, audit terhadap perkebunan sawit tidak lagi dapat dipahami sebatas pemeriksaan administratif semata.

Dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia, negara didorong melakukan audit menyeluruh dan lintas sektor, mengingat penguasaan lahannya bersumber dari konsesi kolonial, melintasi berbagai rezim hukum agraria, serta bersinggungan langsung dengan tata ruang, fiskal negara, dan kewajiban kemitraan dengan masyarakat.

Ditekankan Alwi, penguasaan lahan PT Socfin Indonesia tidak lahir dalam satu rezim hukum yang utuh. Ia berakar dari konsesi kolonial (erfpacht) yang kemudian bertransformasi ke dalam sistem hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

“Karena itu, audit negara tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus memeriksa setidaknya enam aspek utama yang menentukan legitimasi dan kepatuhan HGU tersebut,” ungkap Alwi Hasbi Silalahi dalam keterangannya, yang diterima di Medan, Selasa (3/2).

Lebih lanjut Alwi mengungkapkan sejumlah tuntutan diantaranya: Pertama, aspek transisi hak dari konsesi kolonial ke HGU nasional.

“Aspek ini menjadi fondasi legitimasi awal penguasaan tanah. Konsesi kolonial sejatinya harus berakhir dan dikoreksi setelah UUPA berlaku,” ujar Alwi.

Masih kata Alwi, yang perlu diperiksa secara mendalam adalah apakah negara pernah melakukan penguasaan kembali (repossession) atas tanah bekas erfpacht sebelum memberikan HGU kepada PT Socfin Indonesia, atau justru terjadi kelanjutan hak kolonial secara administratif tanpa koreksi substantif.

Kedua, aspek perubahan dan dinamika luas HGU antar siklus pemberian hak.

“Sejak siklus pertama hingga siklus ketiga HGU yang kini memasuki masa perpanjangan, terdapat indikasi perubahan luas kebun yang tidak konsisten,” papar Alwi.

Ia menekankan, audit perlu memastikan apakah terjadi penambahan luas lahan di luar konsesi awal atau di luar hak yang diberikan pada 1998, serta apakah perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketiga, aspek kesesuaian HGU dengan tata ruang wilayah.
Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Batubara, Serdang Bedagai, Asahan, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang, zonasi wilayah telah berubah dan tidak lagi diperuntukkan bagi perkebunan. Namun, rekomendasi dan persetujuan HGU tetap terbit,” katanya.

Padahal, sambung Alwi, kepatuhan terhadap tata ruang bersifat mutlak. Kondisi ini memunculkan kejanggalan serius, terutama terkait terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat, meski pola ruang kabupaten telah berubah dan tidak lagi sesuai untuk perkebunan sawit.

“Keempat, aspek kepatuhan fiskal dan potensi kerugian negara. Audit juga perlu menguji kesesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998 hingga 2023 dengan luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan,” tambah Alwi.

Ketidaksinkronan data luas lahan, lanjut Alwi, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jangka panjang, terutama jika pembayaran pajak tidak mencerminkan kondisi riil penguasaan tanah.

“Kelima, aspek konflik agraria sebagai indikator legitimasi HGU.
Konflik berkepanjangan dengan kelompok tani di wilayah seperti Simpang Gambus dan Lae Butar tidak dapat dipandang sebagai gangguan sosial semata,” tutur Alwi.

Konflik tersebut, sambung Alwi, merupakan indikator awal adanya persoalan batas, klaim, atau pemenuhan kewajiban HGU. Selama lebih dari satu dekade, gelombang aksi masyarakat terus berulang dengan keluhan yang sama, tanpa penyelesaian memadai.

Masih kata Alwi, hal ini menuntut aparat pemerintahan untuk menelaah secara serius akar persoalan dan menilai peran serta tanggung jawab PT Socfin Indonesia.

“Keenam, aspek kewajiban kemitraan dan plasma (FPKM).
Sesuai ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merupakan kewajiban hukum substantif bagi perusahaan perkebunan,” tukas Alwim

Ketidakjelasan realisasi kebun plasma dan minimnya manfaat ekonomi bagi petani sekitar, ditegaskan Alwi, menjadi indikator konkret untuk menguji kepatuhan PT Socfin Indonesia terhadap prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai keuntungan triliunan rupiah yang diraih perusahaan tidak berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar perkebunan,” imbuhnya.

Dengan kompleksitas tersebut, Alwi meminta audit HGU PT Socfin Indonesia tidak hanya menjadi soal kepatuhan administratif, melainkan ujian serius bagi negara dalam menata ulang warisan konsesi kolonial.

“Audit tersebut juga bertujuan untuk menegakkan hukum agraria, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar perkebunan,” pungkas Alwi.

Hingga berita ini diturunkan, PT Socfindo belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dugaan kelebihan penguasaan lahan di Kabupaten Batubara.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Di sisi lain, PT Socfindo sebelumnya melalui perwakilan manajemen, Robert Sagala, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kanwil BPN Sumatera Utara untuk membahas persoalan HGU yang ada.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keterbukaan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan agraria sesuai ketentuan hukum. (id121/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE