Medan

Hilman Siregar Soroti Proyek Bendung Serdang Rp234 M

Hilman Siregar Soroti Proyek Bendung Serdang Rp234 M
Koordinator Masyarakat Anti Rasuah (MARKAS) Hilman Siregar. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Proyek Bendung Serdang senilai Rp234 miliar di  di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang kini dilaporkan belum berfungsi optimal meski telah dibangun sejak 2019. Infrastruktur yang dirancang untuk mendukung pengairan ribuan hektare lahan persawahan tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi petani di wilayah Batangkuis, Beringin, dan Pantai Labu.

Dalam keterangan tertulis di Medan, Senin (2/3), Koordinator Masyarakat Anti Rasuah (MARKAS) Hilman Siregar mengatakan, pembangunan bendung yang dibiayai melalui APBN itu merupakan bagian dari program penguatan ketahanan pangan nasional.

Adapun proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II sebagai pelaksana teknis pengelolaan sumber daya air di wilayah Sumatera Utara.

Secara perencanaan, bendung tersebut berfungsi mengatur aliran Sungai Serdang agar dapat dialirkan secara gravitasi ke jaringan irigasi teknis sehingga petani tidak lagi bergantung pada pompanisasi.

Namun hingga memasuki tahun ketujuh sejak pembangunan dimulai, air dari bendung belum mengalir secara efektif ke areal persawahan.

Para petani masih mengandalkan pompa air secara mandiri dengan biaya operasional tambahan, yang berdampak pada meningkatnya ongkos produksi serta menurunnya efisiensi usaha tani.

Kondisi itu memicu sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Hilman Siregar dari Markas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi hingga penggunaan anggaran negara.

Menurut Hilman, proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang belum memberikan manfaat selama bertahun-tahun harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian berlarut bagi masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Ia menilai transparansi perlu dikedepankan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.

Ia juga meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan bendung belum dapat dioperasikan secara maksimal, seperti persoalan jaringan irigasi lanjutan atau tahapan penyempurnaan infrastruktur pendukung.

Masyarakat berharap Bendung Serdang segera difungsikan sesuai tujuan awal pembangunannya, yakni menjamin ketersediaan air irigasi, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan daerah sehingga investasi negara yang telah digelontorkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelaksanaan BBWS Sumatera II, Marwansyah, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa kendala utama perampungan proyek ini terletak pada pembebasan lahan di area peninggian tanggul hulu Sungai Merah dan Sungai Batugingging.

Di Sungai Merah, masih terdapat 31 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan tengah dalam proses penetapan lokasi (Penlok).

Sementara di Sungai Batugingging, dari 131 bidang lahan, tersisa 11 bidang yang belum tuntas karena pemilik tidak diketahui keberadaannya serta adanya penolakan nilai ganti rugi.

“Untuk 11 bidang yang tersisa, kami akan menempuh jalur konsinyasi melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kami berkomitmen mempercepat pembentukan tim persiapan agar penetapan lokasi segera keluar,” jelas Marwansyah. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE