Medan

HMI Sumut Minta Pelaku Pembunuhan Rahmadani Dihukum Mati

HMI Sumut Minta Pelaku Pembunuhan Rahmadani Dihukum Mati
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) BADKO HMI Sumut, Ridho Ansyah. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id):  Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara mengecam keras kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di dalam boks plastik di kawasan Medan Denai.

HMI Sumut meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku bahkan kalau perlu hukuman mati.

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) BADKO HMI Sumut, Ridho Ansyah, mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan yang berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan jajarannya yang bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku. Kasus ini sangat keji dan meresahkan masyarakat,” ujar Ridho Ansyah di Medan, Rabu (11/3/2026).

Ridho menegaskan, tindakan pelaku yang menghilangkan nyawa korban dan membuang jasadnya secara tidak manusiawi merupakan kejahatan berat sehingga pantas mendapat hukuman maksimal.

“Perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberi efek jera,” tegasnya.

Menurut Ridho, kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keamanan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya mengungkap kasus ini secara tuntas, tetapi juga memastikan proses hukumnya berjalan transparan dan tegas.

Ridho juga menyampaikan keprihatinannya atas nasib korban yang datang ke Kota Medan untuk bekerja, namun justru menjadi korban tindak kejahatan yang sadis. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan sehingga keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.

Diketahui, korban bernama Rahmadani Siagian, seorang wanita muda asal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang baru bekerja di Kota Medan. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi meringkuk di dalam boks plastik kontainer di area kebun pisang di pinggir sungai, Gang Seroja, Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Salah seorang saksi mata, Bambang S, mengatakan warga awalnya melihat dua pria mengenakan atribut ojek online membawa boks tersebut menggunakan sepeda motor sebelum membuangnya di pinggir sungai.

“Awalnya warga mengira boks itu barang bekas yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga. Dikira sampah, ternyata setelah dibuka isinya mayat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang terduga pelaku yang masih berusia remaja pada Rabu (11/3/2026). Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.

BADKO HMI Sumatera Utara menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. HMI juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE