Medan

Hoaks, Hujatan Terhadap PT Keluarga Jaya Indonesia

Hoaks, Hujatan Terhadap PT Keluarga Jaya Indonesia
Kegiatan Gakkum Dinas LHK Provsu yang tengah melakukan penertiban di Desa Sei Rotan, 8-9 Mei 2025 lalu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Manajer Personalia PT Keluarga Jaya Indonesia (KJI), Iqmal Hakim Lubis menegaskan hujatan yang dialamatkan kepada perusahaan yang seolah pabrik tempat pembuatan narkoba adalah hoaks.

Namun, Iqmal tidak menampik gencarnya pemberitaan negatif perusahaan, diduga terkait adanya peredaran narkoba disekitaran pabrik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Manajer Personalia PT KJI, Iqmal Hakim Lubis ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (25/11/2025) menegaskan, kritik perorangan harus memiliki standarisasi, kompetensi dan hasil kajian serta studi kelayakan seperti hasil uji laboratorium bukan berdasar opini, nafsu, juga kepentingan pribadi.

Terkait hujatan untuk kegiatan KJI di medsos, Iqmal memaparkan, jika pembuat dan penyebar informasi itu, sebelumnya divonis Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik, karena pemberitaan sepihak, tidak independen, menghakimi, juga tidak profesional.

Parahnya lagi, karena menentang Dewan Pers dengan menolak memuat hak jawab, dan meminta maaf kepada pelapor (manajemen PT KJI). Dewan Pers mempersilahkan KJI untuk mempidanakan yang bersangkutan, pimpinan redaksi, serta rekannya di media online (hosnews.id, red) yang terlibat dalam proses penulisan pemberitaan, yakni Moh Hosen, Syarifuddin, Zulkifli, sesuai pidana UU Pers No 40 tahun 1999, Pasal 28 ayat 2.

“Keputusan Dewan Pers ini telah berkekuatan hukum tetap, karena baik pimpinan media online itu beserta jajarannya menolak menjalankan putusan dan terkesan mengabaikan Dewan Pers. Maka kita dipersilahkan untuk mempidanakan dengan dukungan SK Dewan Pers No.13/DP/K/I/2025, tanggal 13 Januari 2025”, sebut Iqmal Hakim.

Karenanya sebut Hakim, manajemen tidak akan melayani segala macam provokasi, hasutan dan fitnah dari para kriminal, yang menyaru seolah wartawan, LSM, Ormas seperti yang dipraktekkan Sri Wage dan kawan-kawan.

Ditambahkan Iqmal Hakim, bukannya kapok dan bertobat telah divonis melanggar kode etik, dalam artian tidak layak dan patut lagi mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Pelanggar kode etik jurnalistik tadi kemudian menyebarluaskan informasi dari data busuknya (yang sudah diperiksa dan divonis Dewan Pers) untuk pemberitaan kepada media online lainnya, tentang upaya penolakan warga bagi kegiatan KJI.

Padahal sebagian besar warga ini adalah kerabatnya sendiri seperti adik, ipar, anak dan keponakan.

‘’Selama ini warga Dusun VII, enggan meladeninya karena bila ada peristiwa, ya seperti itu. Dari yang paling tua, sampai yang baru lahir dikeluarkan. Apalagi Wage, anaknya dan adik-adiknya terkesan memfasilitasi Genk Motor Ipl07 (berdasarkan rekam jejak IG)”, papar Iqmal lagi.

Sama seperti saat penangkapan Darma (DPO, red), petugas Jatanras Polrestabes Medan dikurung warga, demikian juga ketika Gakkum Dislhk Provsu melakukan Penertiban di Dusun VII Ujung. Para ibu dan anak-anak diprovokasi guna menghadang Gakkum yang bertugas, hingga kaca mobil angkutan Gakkum pecah dilempar massa.

Dan Wage dengan pedenya berusaha menggagalkan penertiban usaha ilegal oleh Gakkum, dengan bertamengkan mengaku sebagai wartawan, LSM, Ormas dan OKP.

Iqmal tidak menampik gencarnya pemberitaan negatif perusahaan, diduga terkait adanya peredaran narkoba disekitaran pabrik, yang merasa khawatir adanya kegiatan dipabrik bakal membuka kedok peredaran narkoba di Dusun VII Desa Sei Rotan.

Ditambahkan Iqmal, mereka yang ikut memviralkan kesan negatif KJI, adalah para kriminal yang tengah berurusan dengan Polrestabes Medan dan adik Wage, yakni Darma DPO dalam peristiwa bersama Agung Suprayogi,( anak Wage yang telah menjalani hukuman).

Adiknya yang lain, Thomas, Bambang, Aldi, Dimas (dicari Polrestabes Medan karena berkali-kali mangkir dari panggilan petugas). Sementara Edy Syaputra/Putra telah ditahan dan bakal menjalani persidangan (ayah Ayu Andini-Viona yang mengaku muntah darah karena asap pabrik, namun diyakini terkontaminasi asap narkoba dari lingkungan disekeliling kediamannya).

Karenanya Iqmal Hakim Lubis minta agar publik menyaring informasi yang bersumber dari Sri Wage, yang sudah berulangkali membawa berbagai kelompok yang mengaku-ngaku dari berbagi instansi guna menakut-nakuti kegiatan manajemen pabrik.

“Ada yang mengaku Krimsuslah, BAIS lah, Pengacara, LSM, OKP dan Ormas, namun saat ditanya apa hubungannya dengan perijinan, jawaban mereka dapat informasi dari Wage”, ujar Iqmal tersenyum tak mengerti.

Lalu menandaskan, herannya Wage sepertinya terhubung dengan kegiatan Unggul, Icha dan Adi Parbus yang sama sekali tidak memiliki perijinan di perbatasan Sena dan Bakaran Batu yang hanya berjarak 300 meter dari KJI.

Iqmal Hakim mengatakan, kegiatan PT KJI sesuai dengan standar dan prosedur perijinan yang ada, jika diinformasikan tidak memiliki perijinan. Mungkin itu dimasa lalu, saat masih ada 12 tungku dan pemiliknya kerabat Sri Wage.

“Peristiwa itu sekitar tahun 90-an, saat ada 12 tungku, dan inilah dampaknya hari ini. Termasuk kediaman yang mengaku muntah darah, yang berdiri diatas 12 tungku tadi”, papar Iqmal Hakim lagi.

Itulah ujar Iqmal Hakim dengan 1 tungku tersisa, KJI berusaha melakukan pemulihan lingkungan dan yang terpenting, warga jangan terperosok dalam penyalahgunaan narkoba”, tutup Iqmal Hakim Lubis.

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan bahwa informasinya seringkali mengandung hoaks, Sri Wage tidak merespon dan tidak menyambung. Sri Wage menjawab lain dari pertanyaan yang diajukan.(id96)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE