Scroll Untuk Membaca

Medan

Iis Sugianto: ‘Tak Ada Tanda Terima, Rumah Saya Jadi Masalah’

Iis Sugianto bercerita lebar pada wartawan. Waspada/Ist
Iis Sugianto bercerita lebar pada wartawan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Iis Sugianto ibu anak tiga, warga Lingkungan VIII Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kisahnya membeli rumah di lingkungannya sendiri, hingga kini belum juga tuntas, si penjual rumah belum Ihklas melepaskannya.

Diceritakannya kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023), cerita Iis Sugianto, ia membeli setapak rumah di Gg.Mulajadi Lingkungan VIII Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, yakni pada tahun 2019, namun tanggal tidak diingatnya, karena saat jual beli rumah itu tidak pakai tanda terima di atas kertas atau kwitansi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Iis Sugianto: 'Tak Ada Tanda Terima, Rumah Saya Jadi Masalah'

IKLAN

“Saya beli rumah itu tahun 2019, seharga Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah), kes saya kasih uangnya kepada si penjual, berinisial F (pemilik rumah) kami tetanggaan, jual beli rumah itu disaksikan dua orang, dari pihak saya satu orang dan dari pihak dia satu orang, namun sayangnya tidak pakai tanda terima, saya kasih duitnya dia kasih surat rumahnya,” aku Iis Sugianto.

Namun seiring jalannya waktu, rumah yang di beli dari F itu, berubah fakta. “Seolah saya pula yang berutang padanya, bahkan informasi yang saya dapat, malah saya pula diadukannya ke polisi, padahal dia (F.red) langsung terima uang dari saya Rp120 juta, ” kata Iis Sugianto.

“Tidak ada saya berutang duit padanya, dia tidak ikhlas melepaskan rumahnya yang di jual kepada saya, karena kami tetanggaan tidak ada rasa curiga, walau beli rumah itu tidak pake tanda terima, tapi kami sepakat untuk diselesaikan administrasi suratnya pada esok hari, sekaligus balik nama dalam surat itu”, ujar Iis Sugianto, sambil memangku anaknya.

Tak kunjung selesai, Iis Sugianto, akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi, yakni, ke Polrestabes Medan, bukti laporan, Nomor: LP/B/2545/VIII/2023/ SPKT/ Polrestabes Medan, sambil menunjukkan surat aduannya itu, pada wartawan.

Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat kiranya menyelesaikan kasus rumah yang dibelinya dari F itu segera tuntas, hingga bisa kami miliki sepenuhnya, tanpa ada intimidasi atau tekanan dari si penjual atau siapapun, ujarnya, memohon. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE