MEDAN (Waspada.id): Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara secars tegas menantang pimpinan DPRD Sumut untuk membuktikan komitmen kemanusiaan, bukan sekadar melempar wacana pemotongan gaji pejabat di tengah penderitaan korban bencana.
Ketua IKA PMII Sumut, Safrizal Almalik, menyatakan dukungan terhadap usulan Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony (Bung RA) soal pemotongan gaji dan tunjangan pejabat. Namun, ia menegaskan, usulan tersebut akan kehilangan makna jika tidak dimulai dari jajaran pimpinan DPRD Sumut sendiri.
“Kalau benar serius membantu korban banjir, longsor, dan gempa, jangan tunggu pemerintah pusat. Mulai dari pimpinan DPRD Sumut. Ketua dan empat wakil ketua harus memberi contoh,” tegas Safrizal, Senin (15/12/2025).
Safrizal mengungkapkan, pimpinan DPRD Sumut menikmati berbagai pos anggaran istimewa yang nilainya sangat besar, mulai dari uang makan dan minum yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan, biaya bahan bakar kendaraan, hingga fasilitas hotel.
“Tidak perlu gembar-gembor potong gaji. Cukup alihkan anggaran makan-minum dan fasilitas pimpinan dewan selama lima bulan saja. Itu sudah sangat berarti bagi korban bencana di Sumut,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini bantuan dari pejabat sering kali bersifat simbolik dan jauh dari kebutuhan riil masyarakat terdampak.
“Jangan lagi ada bantuan yang hanya seremonial, dipotong Rp100 ribu atau Rp500 ribu. Korban bencana butuh logistik, tempat tinggal, dan pemulihan nyata,” katanya.
Safrizal menegaskan bahwa dampak bencana di Sumatera Utara masih sangat parah dan belum sepenuhnya tertangani. Banyak warga, termasuk di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Medan Amplas, hingga kini belum menerima bantuan sama sekali.
“Korban banjir masih ada yang terendam sampai dada orang dewasa. Jangan bicara solidaritas kalau kenyataannya rakyat dibiarkan bertahan sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony mengusulkan pemotongan gaji dan tunjangan seluruh pejabat pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk membantu percepatan penanganan korban bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Usulan tersebut disampaikan menyusul lambannya pemerintah pusat menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, sementara penderitaan pengungsi terus berlangsung hingga akhir 2025. (id06)











