Medan

Ilegal Logging Di Simalungun Marak, Warga Bentang Spanduk

Ilegal Logging Di Simalungun Marak, Warga Bentang Spanduk
Spanduk yang berisikan himbauan untuk penghentian aktifitas ilegal loging marak di wilayah Kab. Simalungun. Masyarakat sekitar meminta, agar proyek ilegal loging itu dihentikan dan ditindak secara hukum, sebab sudah merusak lingkungan hutan dan dikhawatirkan menimbulkan bencana ekologi. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Spanduk yang berisikan himbauan untuk penghentian aktifitas ilegal logging yang marak di wilayah Kab. Simalungun mengundang keprihatinan. Masyarakat sekitar meminta, agar proyek ilegal loging itu dihentikan dan ditindak secara hukum, sebab sudah merusak lingkungan hutan dan dikhawatirkan menimbulkan bencana ekologi.

Menurut informasi dan hasil penelusuran di lapangan, diketahui adanya dugaan keterlibatan salah satu staf Dinas Kehutanan KPH Wilayah II Pematangsiantar dalam kegiatan aktivitas ilegal loging.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan masyarakat Nagori Mariah Dolok, sudah melayangkan surat dumas kepada Kepala KPH wilayah II Pematangsiantar, tertanggal (29/12/2025).

Dan Dumas yang dilayangkan tersebut, telah dilakukan pengecekan secara langsung oleh UPTD KPH wilayah II Pematangsiantar bersama dengan Pemerintah Kecamatan Dolok Silau dan Pemerintah Nagori Mariah Dolok terkait dan usaha pengolahan kayu sawmill telah dihentikan sementara, yang diketahui pemilik berinisial JTS, namun dalam praktiknya kesehariannya dikelola oleh ANS.

Menurut UPTD KPH wilayah II Pematangsiantar terhadap staf pegawai UPTD KPH wilayah II Pematangsiantar berinisial ANS telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Masyarakat Nagori Mariah Dolok berharap agar tidak ada kegiatan pengolahan kayu di Nagori tersebut karena telah merusak jalan Nagori.

Hingga kini terkait permasalahan tersebut tidak ada kejelasan, bahkan berdasarkan hasil penelusuran masyarakat Nagori Mariah Dolok, barang- barang usaha pengolahan kayu masih berada di Nagori Mariah Dolok .

Masyarakat juga berharap agar aktivitas penebangan kayu yang berada di kawasan hutan Nagori Dolok Mariah tidak lagi melalui jalan Nagori Mariah Dolok dan ditambahkan agar Dinas Kehutanan tidak memberikan izin terhadap penebangan kayu di kawasan hutan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan banjir bandang .

Dalam keterangan yang diterima wartawan di Medan, Senin (2/3/2026), masyarakat Nagori Mariah Dolok menegaskan kepada Kepala KPH II wilayah Pematangsiantar agar menindak dan menertibkan seluruh aktivitas logging dan pengolahan kayu yang tidak memiliki izin resmi. Melakukan rehabilitasi terhadap prasarana jalan Nagori Mariah Dolok yang telah rusak akibat ilegal logging dan pengolahan kayu dimana biayanya dibebankan oleh pelaku.

“Adanya aktifitas ilegal loging sudah viral lewat berbagai pemberitaan, ada dugaan keterlibatan pegawai aktif KPH II Pematang Siantar yang diduga melakukan ilegal loging dan tidak memiliki perizinan dimana tindakan tersebut dapat merusak ekosistem lingkungan,” ucap salah seorang warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Lebih jauh warga mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai tersebut dapat menimbulkan citra buruk terhadap kinerja Dinas Kehutanan KPH II Pematang Siantar. Hal yang paling di khawatirkan, terjadinya bencana ekologi di wilayah Kab. Simalungun, jika ekosistem hutan tidak dijaga dengan baik.

“Bahwa akibat ilegal loging tersebut dapat merusak ekosistem lingkungan dan menyebabkan banjir bandang. Adanya dugaan beberapa oknum terkait menerima upeti dari pelaku ilegal loging tanpa memperhatikan dampak lingkungan akibat penebangan liar,” demikian warga.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE