MEDAN(Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU), menyampaikan imbauan dalam rangka parayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Imbauan disampaikan, Ketua Umum, Prof Dr. H. Maratua Simanjuntak bersama Sekretaris Umum, Dr. H. Asmuni, MA,Sabtu(23/4).
“Syukur Alhamdulillah kita ucapkan kepada Allah SWT, karena pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 H dapat kita laksanakan dengan baik, dan dapat memaksimalkan ibadah Ramadan di masjid karena Pandemi Covid-19 tahun ini sudah mulai teratasi dan terkendali meskipun negara kita Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari persoalan Covid-19. Sebentar lagi Ramadan akan berakhir dan kita akan memasuki bulan Syawal 1443 H,”kata Maratua.
Untuk itu, kata dia, maka MUI Provinsi Sumatera Utara menerbitkan imbauan sebagai berikut :
- Kepada umat Islam menyegerakan (ta’jil az-zakah) zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idulfitri, dan zakat harta (mal) jika sudah mencapai nisab walaupun belum sampai haul-nya (satu tahun). Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu.
- Mempedomani Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H Tanggal 30 Maret 2022, maka pelaksanaan shalat Idulfitri dan rangkaian ibadah yang menyertainya harus memperhatikan, umat Islam agar mensyi’arkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah swt. Takbir dapat dilakukan di masjid, musalla atau di rumah mulai dari terbenamnya matahari di akhir Ramadan 1443 H sampai menjelang salat Idulfitri dilaksanakan.
3.Shalat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan terbuka seperti di Lapangan Merdeka dan Lapangan-Lapangan Lainnya karena lebih afdhal dan boleh juga dilaksanakan di masjid-masjid. - Khatib hendaknya memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara dari berbagai persoalan khususnya terbebas dari Pandemi Covid-19.
- Oleh karena kondisi Pandemi Covid 19 sudah terkendali dan masyarakat telah banyak memperoleh edukasi dan vaksinasi, maka semua pelaksanaan ibadah pada masa Pandemi dengan adanya kemudahan (rukhshah), pada saat ini kembali kepada hukum asal (‘azimah) seperti merapatkan saf dalam pelaksanaan salat berjemaah.
- Untuk menghubungkan silaturrahim yang terganggu selama pandemi Covid-19, saat ini dapat dilaksanakan melalui mudik dan kunjungan ke rumah-rumah untuk ber-halalbihalal seraya mengucapkan taqobbalallahuminna wa minkum.
- Pelaksanaan Ibadah sebagaimana dimaksud pada poin di atas tetap harus mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan tidak terpapar penyakit seperti Virus Covid-19.
- Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar membuat imbauan serupa atau menyampaikan Himbauan ini kepada masyarakat luas di daerahnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk selanjutnya dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kita mendoakan semoga Provinsi Sumatera Utara khususnya, dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari persoalan-persoalan termasuk Wabah Virus Covid-19. Amin ya Rabbal Alamin,”pungkas Maratua Simajuntak.(m22)
Teks foto
Ketua umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) Prof Dr. H. Maratua Simanjuntak. Waspada/ist