MEDAN (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh tanpa dokumen keimigrasian sah di sebuah hotel di Kecamatan Pancurbatu, Kab. Deliserdang, Sumut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan ke 23 WNA itu diamankan pada Sabtu (17/5). Penindakan dilakukan setelah menerima informasi dari Intel Polrestabes Medan terkait keberadaan sejumlah WNA mencurigakan.
“Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Medan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pancurbatu dan melakukan pengecekan di lokasi,” kata Uray Avian, Senin (19/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, seperti paspor dan visa. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
“Setelah pemeriksaan, terbukti mereka tidak memiliki dokumen resmi. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” sebutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, menyatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan kebijakan nasional dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program tersebut antara lain mencakup penguatan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pengembangan layanan digital yang akuntabel.
Teodorus juga menegaskan komitmen jajarannya dalam membangun budaya kerja yang profesional, bebas KKN, dan menjunjung tinggi integritas.
“Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan guna menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.(m32)