Scroll Untuk Membaca

Medan

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan Haji Gunakan Visa Kerja

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan Haji Gunakan Visa Kerja
Petugas Imigrasi Medan menggagalkan upaya keberangkatan haji nonprosedural dari melalui Bandara Internasional Kualanamu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Petugas Imigrasi Medan mengagalkan 9 warga Indonesia diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Kesembilan orang tersebut dicegat petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan mereka diamankan karena menggunakan visa kerja untuk menunaikan ibadah haji.

Awalnya, petugas mencurigai para penumpang yang memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Uray, Jumat (23/5).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Meski belum mengungkap asal para penumpang, namun kesembilan orang itu terdiri dari tujuh perempuan dan dua laki-laki. Adapun kesembilannya yakni RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), LI (24).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.(m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE