Indra Alamsyah Di Persidangan: “Saya Tidak Pernah Ada Niat Melakukan Penipuan”

  • Bagikan
Indra Alamsyah Di Persidangan: "Saya Tidak Pernah Ada Niat Melakukan Penipuan"

MEDAN (Waspada): Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah, dengan tegas membantah, bahwa dirinya tidak ada niat melakukan dugaan penipuan atau penggelapan terhadap korban Rosmala Sebayang.

Indra mengungkapkan itu dalam persidangan lanjutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5) sore. Ia membantah pengakuan Rosmala Sebayang yang menuduhnya melakukan penipuan terkait penjualan mobil truk pengangkutan gas elpiji 3kg.

“Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer,” kata Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Bahkan, kata dia, saat proses pembayaran uang DP untuk pembelian mobil truk tersebut, dirinya dengan Rosmala Sebayang memiliki hubungan suami istri yang sah secara agama Islam.

“Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, pada Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah,” ungkap Indra Alamsyah.

Mendengar pernyataan itu, sontak saja membuat para pengunjung sidang tercengang. Sebab, awalnya Rosmala ketika memberikan keterangan mengatakan sakit hati dengan perbuatan Indra yang telah menipunya.

Dalam persidangan, Rosmala juga sempat membuat geram hakim anggota Oloan Silalahi karena melihat sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadi dengan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkara hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan.

“Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan,” cetus hakim Oloan.

Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali, bahwa pada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenang Rosmala Sebayang sebagai pemilik rekening.

“Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil,” kata hakim Sumardi.

Menanggapi pertanyaan hakim tersebut, Rosmala kembali menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan sudah mengikhlaskan uang tersebut.

“Udah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya,” jawab Rosmala.

Sementara itu, saksi lainya yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut Robby Anangga terkait permasalahan mobil truk BK 8946 CL yang dipersoalkan mengaku miliknya. Namun, anehnya BPKB tersebut bukan atas namanya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans.

Di luar persidangan, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan terkait nikah siri tersebut memilih enggan menjawab, ia pun sembari ke luar menuju gedung PN Medan. (m32)

Waspada/ist
Para saksi dihadirkan di persidangan kasus dugaan penipuan di PN Medan.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *