MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, MH, menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan terkait dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) dan dana hibah Rp41 miliar dari Pemprovsu.
“Setiap dugaan penyimpangan, baik pembangunan Gedung UMKM USU maupun penggunaan dana hibah, akan ditelaah sesuai kewenangan. Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat, lembaga pengawas, maupun media untuk memberikan informasi dan data tambahan secara resmi,” ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, SH, MH, mewakili Kajatisu, Sabtu (4/10/2025).
Husairi menambahkan, pihaknya menunggu dukungan publik. “Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Dana Hibah Rp41 Miliar Dinilai Janggal
Sebelumnya, muncul sorotan publik terhadap dana hibah Rp41 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut ke USU untuk merampungkan Gedung Kolaborasi UMKM Square. Sejumlah pihak menilai hibah itu janggal karena dianggap menutupi “borok” pembangunan yang dikerjakan Pemerintah Kota Medan pada masa Wali Kota Bobby Nasution.
Gedung yang berlokasi di Jl. Dr. Mansyur, Medan, awalnya dibangun Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) dengan nilai kontrak Rp97,65 miliar. Pekerjaan proyek oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada menggunakan skema multiyears sejak 2023. Namun hingga batas akhir September 2025, pembangunan belum rampung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut bahkan menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar terkait proyek ini, termasuk indikasi penyimpangan dalam proses tender. Hingga kini, proyek tersebut sudah tujuh kali mengalami adendum dengan jangka waktu 450 hari kalender, sejak 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024.
Anggaran Tambahan dan Sorotan Publik
Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas, menegaskan tidak ada penambahan anggaran untuk pembangunan fisik gedung peninggalan kepemimpinan sebelumnya. Meski demikian, Pemko Medan tetap menganggarkan Rp19 miliar lebih pada APBD 2025 untuk sarana dan prasarana (sarpras) pendukung, yang dikerjakan PT. Zhafira Tetap Jaya.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan fisik dan sarpras Gedung UMKM Square USU mencapai sekitar Rp116–122 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution beserta Sekda Togap Simangunsong dan Kadis Kominfo Erwin Hotmansyah Harahap belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi Waspada.id.
Aksi Massa Hukum
Pada Rabu (1/10/2025), puluhan massa dari Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas Pemprovsu atas hibah Rp41 miliar tersebut.
Koordinator lapangan Sholahuddin menilai penggunaan dana daerah untuk menyelesaikan proyek Gedung UMKM USU menimbulkan tanda tanya besar. “Kami mendesak Gubernur Sumut menjelaskan secara terbuka penggunaan dana hibah ini,” katanya.(id96)