MEDAN (Waspada.id): Kecamatan Medan Perjuangan kembali menghadirkan terobosan pelayanan dengan merilis video layanan interaktif yang dilengkapi bahasa isyarat guna mempermudah proses pendaftaran nikah bagi masyarakat disabilitas, khususnya penyandang disabilitas Tuli.
Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Video tersebut berisi panduan lengkap mengenai alur pendaftaran hingga persyaratan administrasi pernikahan. Informasi disajikan secara jelas melalui visual, narasi, dan bahasa isyarat sehingga calon pengantin disabilitas dapat memahami setiap tahap proses dengan lebih mudah.
Video ini dapat diakses secara gratis melalui akun Instagram resmi KUA, @kuamedanperjuangan, (16/11/2025) sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya kapan pun dibutuhkan.
Kepala KUA Kecamatan Medan Perjuangan, H. Ramlan, MA, menyampaikan bahwa inovasi ini lahir dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi hambatan komunikasi bagi calon pengantin disabilitas. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses. Video ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami dalam mewujudkan layanan publik yang inklusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa video layanan dengan bahasa isyarat tersebut sekaligus menjadi jawaban bagi masyarakat disabilitas yang membutuhkan panduan visual dalam memahami proses administrasi pernikahan.
“Dengan adanya layanan ini, hambatan komunikasi yang selama ini dialami calon pengantin disabilitas diharapkan dapat teratasi, sehingga mereka dapat mempersiapkan berkas pernikahan secara mandiri dan lebih percaya diri,” harapnya.
Kepala KUA Medan Perjuangan menambahkan, inovasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam pengembangan layanan publik yang ramah disabilitas.
“KUA Medan Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi demi memastikan setiap warga tanpa terkecuali dapat memperoleh layanan dan informasi yang akurat, jelas, serta mudah diakses, terutama terkait urusan penting seperti pernikahan. Melalui terobosan ini diharapkan pelayanan bagi penyandang disabilitas dapat semakin meningkat dan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan publik yang inklusif,” pungkasnya.(id18)












