MEDAN (Waspada.id): Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp100 juta.
Atas temuan tersebut, Inspektorat menginstruksikan pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas daerah.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dan keterangan pelapor Arif Hakiki Hasibuan, SHI kepada wartawan di Medan, Jumat (2/1/2026), menyebut kasus ini bermula dari laporan internal pengurus MD KAHMI Labuhanbatu yang disampaikan ke Inspektorat pada 2 Mei 2025.
Arif Hakiki Hasibuan, SHI yang merupakan pengurus MD KAHMI periode 2022–2027, melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi kegiatan.
Dalam laporannya, Arif mempersoalkan penggunaan dana pada tiga bidang. Pertama, Bidang Kesekretariatan dengan anggaran sekitar Rp44,4 juta yang diduga tidak didukung bukti penggunaan yang memadai. Kedua, Bidang Sosial dan Kepemudaan senilai sekitar Rp47,3 juta yang dilaporkan tidak merealisasikan sejumlah program. Ketiga, Bidang Keorganisasian sebesar Rp8,3 juta terkait kegiatan Reuni Akbar yang pertanggungjawabannya dipertanyakan.
Laporan tersebut turut mencantumkan nama pengurus inti MD KAHMI Labuhanbatu, yakni Koordinator Presidium, Muniruddin, SAg, Sekretaris Umum Muhammad Riduan Dalimunthe, SIP dan Bendahara Umum Dasril Lumban Tobing, SHI.
Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/383/Itkab.Sekr/2025 tertanggal 2 Juni 2025 untuk melakukan pemeriksaan khusus. Pelapor kemudian dimintai keterangan pada 30 Juni 2025.
Hasil pemeriksaan Inspektorat yang disampaikan tertulis melalui surat Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025, Perihal Tanggapan atas Laporan Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Arif Hakiki Hasibuan (pelapor) pada 30 Desember 2025, menyimpulkan adanya sejumlah ketidaksesuaian, antara lain keterlambatan penyampaian LPJ, ketidaksesuaian bukti pengeluaran, perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dan realisasi kegiatan, serta penggunaan dana yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, SH, menginstruksikan pengurus MD KAHMI Labuhanbatu untuk mengembalikan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat juga merekomendasikan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Labuhanbatu agar memperketat pengawasan dan verifikasi penyaluran hibah ke depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penerima hibah agar mengelola dana publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(id96)











