Medan

Ironi Arahan Tata Kelola: Pj Sekda Sumut Disorot Usai Fakta Persidangan Korupsi Terbongkar

Ironi Arahan Tata Kelola: Pj Sekda Sumut Disorot Usai Fakta Persidangan Korupsi Terbongkar
Pj Sekda juga Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menyampaikan arahan tegas kepada 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Sulaiman menekankan pentingnya pengendalian progres kegiatan, pencegahan program bermasalah, serta keberanian menghentikan atau merevisi kegiatan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Arahan tersebut disampaikan dalam Forum Strategis Penyelarasan Persepsi dan Penguatan Komitmen Seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut yang digelar di Aula Mes Pora-Pora Tengku Rizal Nurdin, Parapat, Sabtu malam (10/1/2026).

Menurut Sulaiman, keberhasilan pembangunan bergantung pada kesamaan persepsi, kualitas kepemimpinan kepala OPD, integritas, kolaborasi, serta kecepatan dan ketepatan kerja.

“Jika ada kegiatan yang bermasalah harus dihentikan, direvisi, atau dialihkan sesuai kebutuhan,” ujar Sulaiman.

Sulaiman juga menegaskan pejabat tidak boleh saling menyalahkan, apalagi melempar tanggung jawab kepada pendahulu. “Semua harus bertanggung jawab dan fokus pada penyelesaian,” katanya, sembari mengajak OPD mengelola anggaran secara lebih tepat sasaran demi kemajuan Sumut.

Sulaiman turut mendorong kerja kolaboratif antar-OPD dan menolak praktik saling menjatuhkan. Ia menutup arahannya dengan ajakan menatap 2026 secara optimistis dan melupakan masa lalu.
Namun, di balik seruan normatif tersebut, publik dihadapkan pada ironi serius. Nama Sulaiman Harahap sebelumnya mencuat dalam fakta persidangan perkara korupsi proyek jalan yang mengungkap keterlibatan Inspektorat Sumut—lembaga yang kala itu dipimpinnya—dalam penerimaan fee proyek.

‘’Fakta persidangan itu justru menampar klaim bersih dan upaya penguatan tata kelola yang kini disuarakan,’’ ungkap pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Waspada.id, Kamis (15/1/2026).

Elfenda menyebut, situasi ini memunculkan pertanyaan tajam tentang kredibilitas moral dan etik seorang pejabat yang kini menduduki jabatan strategis sebagai Pj Sekda.

Posisi tersebut bukan sekadar administratif: Pj Sekda merupakan pucuk pimpinan birokrasi ASN dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memiliki pengetahuan luas atas perencanaan dan pelaksanaan APBD.

‘’Dengan kewenangan sebesar itu, bayang-bayang konflik kepentingan dan krisis kepercayaan publik menjadi tak terhindarkan,’’ ucapnya.

Forum tersebut juga, menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menekankan kolaborasi pemulihan pascabencana, serta pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memaparkan sinkronisasi program strategis nasional dan daerah. Sesi motivasi pun digelar untuk mendorong kerja inovatif dan kolaboratif.

Namun, kata Elfenda, substansi forum itu terancam kehilangan makna ketika pesan integritas disampaikan oleh figur yang tengah disorot serius dalam perkara korupsi.

‘’Kondisi ini menuntut perhatian dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selaku pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan kepala daerah serta penjabatannya,’’ ucapnya.

Elfenda menyatakan bahwa tanpa langkah evaluatif yang tegas dan transparan, seruan tata kelola pemerintahan berisiko berhenti sebagai slogan kosong.

‘’Publik Sumatera Utara berhak atas birokrasi yang tidak hanya fasih berbicara tentang integritas, tetapi juga terbukti bersih dan bertanggung jawab di hadapan hukum,’’ tandasnya.

Sebelumnya, fakta persidangan mengungkap bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga menyeret peran Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan dan pencegahan penyimpangan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/1/2026), melalui kesaksian Irma Wardhani, pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Di hadapan majelis hakim, Irma mengungkap bahwa kontraktor pemenang proyek konstruksi jalan dan jembatan di Tabagsel tidak hanya menyetor uang kepada pejabat PUPR, tetapi juga mengalirkan dana ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Inspektorat Sumut yang kini juga menjabat Pj. Sekreataris Daerah (Sekda) Sumut, Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (14/1/2026), berdalih seolah bukan dirinya saat menjabat Kepala Inspektorat Sumut yang menerima uang suap seperti yang dituduhkan tersebut.
Sulaiman Harahap kemudian mengirimkan link berita salah satu media online kepada Waspada.id yang berjudul: Irma Wardhani: “Uang Review dari Kontraktor Mengalir ke Staf Inspektorat Pemprov Sumut” dalam Sidang Korupsi.

Sebelumnya, Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Sulaiman Harahap dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut.

Azmi menegaskan bahwa jika benar adanya keterlibatan Sulaiman Harahap atau pejabat lain di Inspektorat dalam aliran fee proyek, maka aparat penegak hukum harus menambahkan dugaan perbuatan pidana baru dalam berkas perkara, dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang kedekatan politik atau jabatan.

“Penegakan hukum harus adil dan tanpa kompromi, agar tidak muncul persepsi bahwa ada dua standar hukum antara pejabat biasa dan pejabat yang dekat dengan kekuasaan,” tegas Azmi.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE