Scroll Untuk Membaca

Medan

Irwansyah Akui Prof Ramli Guru Besar Ilmu Hadis Disegani

Irwansyah Akui Prof Ramli Guru Besar Ilmu Hadis Disegani
KOMUNITAS Pencinta Ilmu, Pengetahuan dan Intelektual (KOPI PAHIT) bersama Program Doktor Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara saat diskusi ilmiah. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dr. Irwansyah, M.H.I., yang kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, mengakui sosok Alm Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid bukan hanya dikenal sebagai guru besar ilmu hadis yang disegani, tetapi juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang menjabat hingga akhir hayatnya.

Keteguhannya dalam berpijak pada nilai-nilai Islam, kecermatannya dalam menimbang fatwa, serta kontribusinya dalam membentuk arah baru pengkajian hadis menjadikannya salah satu figur penting dalam khazanah keilmuan Islam Indonesia.

Hal itu terungkap saat kegiatan
mengenang dan menggali kembali pemikiran-pemikiran Prof Ramli dalam kegiatan diskusi oleh  Komunitas Pencinta Ilmu, Pengetahuan dan Intelektual (KOPI PAHIT) bersama Program Doktor Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara.

Diskusi ilmiah bertajuk “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture: Ke Mana Arah Pengkajian Hadis di Indonesia”, Rabu (11/6), bertempat di Coffee Shop Koperasi UIN Sumut.

Diskusi ini menjadi refleksi akademik dan spiritual atas jejak intelektual Prof. Ramli, yang sepanjang hayatnya telah menorehkan sumbangsih besar dalam pengembangan studi hadis di Indonesia, khususnya di UIN Sumut.

Delapan narasumber hadir dalam forum ilmiah tersebut, berasal dari kalangan akademisi, intelektual, hingga para murid langsung almarhum. Di antaranya Dr. Husnel Anwar Matondang, Mahmud Jailani Dalimunte, dan Dr. Irwansyah, M.H.I., yang kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut..

Salah satu kesaksian mendalam datang dari Dr. Irwansyah, M.H.I., murid langsung Prof. Ramli. Ia menggambarkan almarhum sebagai sosok yang tak hanya menguasai metodologi hadis secara akademik, tetapi juga konsisten dalam menjaganya dalam kerangka iman.

“Beliau selalu menekankan bahwa akal yang digunakan dalam memahami nas Al-Qur’an dan hadis haruslah akal yang beriman. Akal yang sekuler tidak layak menafsirkan wahyu,” terangnya.

Namun demikian, Prof. Ramli juga dikenal fleksibel dalam menyikapi realitas. Sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut dan juga Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, beliau menunjukkan keberanian ijtihad yang dinamis dalam menyikapi persoalan fikih kontemporer. “Dalam batas-batas tertentu, beliau sangat terbuka dengan perbedaan, selama tetap berada dalam koridor syariat,” ujar Irwansyah.

Pemikiran-pemikiran ini pernah dituangkan almarhum dalam makalah ilmiahnya pada Seminar Nasional bertema “Prospek dan Tantangan Kajian Hadis di Indonesia” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada 24 Oktober 2018.

Dalam sesi penutup, Irwansyah juga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi ini yang telah berjalan hingga edisi ke-14 dan dikenal dengan nama Markobar. “Kampus harus menjadi ruang publik yang hidup. Forum seperti ini harus terus disokong. Kalau bisa dibukukan, itu akan menjadi warisan ilmiah yang abadi,” katanya.

Diskusi “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture” ini bukan hanya mengenang sosok almarhum, tetapi menjadi pengingat bahwa ilmu, semangat dakwah, dan warisan ijtihad dari seorang ulama tidak akan pernah padam. UIN Sumatera Utara dan MUI Sumut, melalui kegiatan seperti ini, menjaga nyala pemikiran dan semangat intelektual yang pernah dirintis Prof. Ramli.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE